(Minghui.org) Wang Fengying, seorang Praktisi Falun Gong berumur 76 tahun yang tinggal di Kota Nanchang, mendapat vonis hukuman pada tanggal 19 Januari 2018. Dia secara ilegal dihukum tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Donghu. Wang menolak untuk menerima vonis tersebut dan keluarganya mengajukan banding.
Wang Fengying
Wang ditangkap pada tanggal 12 Juni 2017 karena menggantungkan spanduk Falun Gong. Sejak penangkapannya, suaminya yang berusia 84 tahun telah memohon kepada pihak berwenang agar ia dibebaskan berulang kali.
Pada sidang pengadilan tanggal 13 November, Wang membela diri dan mengajukan pembelaan tidak bersalah. Dalam sebuah pernyataan singkat, dia mengatakan bahwa dia menolak tuduhan yang diajukan terhadapnya karena dia tidak melanggar hukum apa pun. Dia meminta pengembalian uang dan barang pribadi yang disita selama penangkapan.
Wang mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996. Dia telah menjadi orang yang lebih baik dan semua penyakitnya termasuk dampak lanjutan dari gegar otak, hipertensi, dan bronkitis hilang sama sekali. Dia tidak minum obat sejak saat itu.
Sejak penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada bulan Juli 1999, Wang telah ditahan beberapa kali karena memberi tahu orang-orang tentang kebaikan Dafa. Pada tahun 2016 saja, dia ditangkap empat kali.