(Minghui.org) Chen Lijun menjadi cacat di Pusat Penahanan Wanita Jinzhou. Wanita berusia 62 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun di Penjara Wanita Provinsi Liaoning oleh Pengadilan Distrik Guta di Kota Jinzhou karena dia berlatih Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim Tiongkok selama 19 tahun terakhir.
Chen dan dua praktisi lanjut usia, Zhang Fengyun dan Pei Ruifen, dilaporkan ke polisi karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong di dekat Observatorium Meteorologi Jinzhou pada tanggal 9 Agustus 2017. Petugas dari Kantor Polisi Zhongtun dan Departemen Kepolisian Cabang Guta membawa dia ke Pusat Penahanan Wanita Jinzhou setelah menginterogasi mereka.
Polisi menggeledah rumah Chen. Suaminya kemudian menemukan bahwa polisi telah mengambil sebanyak 3.000 yuan. Keesokan harinya, suaminya pergi ke departemen kepolisian dan bertanya tentang istrinya. Polisi mengembalikan ponsel, kartu identitas, dan uang 500 yuan yang Chen bawa.
Suami Zhang Fengyun pergi ke kantor polisi untuk menuntut agar istrinya dibebaskan. Dia berkata, "Saya menjadi polisi selama lebih dari 40 tahun. Saya belum pernah melihat polisi membawa seorang wanita berusia 80 tahun ke pusat penahanan hanya karena dia membagikan beberapa brosur." Dengan tekanan keras keluarganya, polisi membebaskan Zhang setelah 37 hari.
Chen dan Pei didakwa oleh Kejaksaan Distrik Guta pada tanggal 1 Desember 2017. Mereka disidangkan di Pusat Penahanan Kota Jinzhou oleh Pengadilan Distrik Guta pada pagi hari tanggal 15 Desember. Chen dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pei dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun dengan masa percobaan empat tahun.
Gangguan ginjal yang pernah diderita Chen kambuh saat berada dalam tahanan. Dia membutuhkan dua orang untuk mendukungnya berjalan. Meski memiliki kondisi rapuh, pihak berwenang masih berencana untuk mengirimnya ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning.