(Minghui.org) Seorang wanita cacat berusia 46 tahun di Kota Taiyuan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
Ini bukan pertama kalinya Li Runfang menjadi sasaran penganiayaan atas keyakinannya. Dia telah dua kali dijatuhi hukuman kerja paksa dan pernah dijatuhi hukuman di masa lalu, menghabiskan total 11 tahun antara tahun 1999 dan 2016 di balik jeruji besi.
Ayah Li, Li Xifu, juga berlatih Falun Gong. Dia terakhir ditangkap pada tanggal 18 November 2015 karena berusaha mencari keadilan bagi putrinya. Pria berusia 76 tahun ini sekarang dipenjara tiga tahun di Penjara Jinzhong.
Li menyelesaikan hukuman 6 tahun penjara pada tanggal 15 Juli 2016 dan memerlukan kartu identitas baru. Kantor Polisi Jianhe setempat menolak untuk memproses aplikasi identitasnya dengan alasan bahwa dia masih berlatih Falun Gong. Tanpa itu, dia tidak dapat menemukan pekerjaan atau bahkan mengunjungi ayahnya di penjara.
Li pergi ke kantor polisi lagi pada tanggal 5 September 2017 dan membawa sebuah dokumen untuk menunjukkan bahwa adalah sah untuk berlatih dan memiliki buku-buku Falun Gong. Kepala Wu Ruiming memerintahkan wakilnya Zhang Yongjian untuk menangkap Li tanpa melihat dokumen.
Li muncul di pengadilan pada tanggal 17 Januari 2018. Hakim Ji Liqing tidak mengizinkan pengacara Li untuk mengajukan argumen pembelaannya. Li segera dihukum 3,5 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas kasusnya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Practitioner's Father Informs Supreme Court of Persecution via Video Link
Shanxi Women's Prison Adds Unknown Drugs to the Food of Falun Gong PractitionersPartial Account of Illegal Persecution at the Xindian Women's Forced Labor Camp in Taiyuan City, Shanxi Province
77-Year-Old in Solitary Confinement Over 3 Months for Upholding Faith
Five Septuagenarians Given Prison Sentences by Same Court for Upholding Faith