(Minghui.org) Partai Komunis Tiongkok (PKT) terus melanggar hak asasi manusia dari praktisi Falun Gong sejak memulai penganiayaannya terhadap aliran spiritual ini 19 tahun yang lalu.
Jumlah hukuman penjara terus meningkat, dan masa hukuman penjara menjadi lebih lama. Jumlah praktisi yang meninggal karena penyiksaan masih tinggi.
Beberapa kasus baru-baru ini yang menonjol.
Yang Baosen dari Kota Songyuan dijatuhi hukuman sepuluh tahun dipenjara di Penjara Gongzhuling di Provinsi Jilin pada tahun 2009. Setelah sembilan tahun penyiksaan yang mengerikan, Yang dilarikan ke rumah sakit pada tanggal 27 Februari 2018, agar sadar kembali dari pingsan. Dia segera dipindahkan kembali ke penjara. Ketika dia dibebaskan dengan jaminan kesehatan pada tanggal 7 Maret, dia berada di ambang kematian dan tidak dapat berbicara atau berjalan sendiri. Dia meninggal sebulan kemudian pada tanggal 7 April pada usia 61 tahun.
Yang Baosen Disiksa di Penjara dengan Tongkat Listrik dan Diikat ke “Tempat Tidur Peregangan”
Cheng Haiyan dari Nanjing, Provinsi Jiangsu, pernah menjadi profesor di Universitas Farmasi Tiongkok. Sejak penganiayaan Falun Gong dimulai pada tahun 1999, Cheng telah dipenjara selama sepuluh tahun, disiksa di rumah sakit jiwa selama dua setengah bulan, ditahan tiga kali, dan berulang kali menjalani sesi pencucian otak.
Pihak berwenang menggeledah rumahnya lima kali. Suaminya, yang berada di militer dan tidak mampu menahan tekanan penganiayaan, menceraikannya. Dengan semua siksaan fisik dan tekanan mental, Cheng meninggal pada tanggal 28 Maret 2018, pada usia 63 tahun.
Mantan Akademik dan Eksekutif Bisnis Meninggal setelah Penangkapan Berulang dan masa Penjara yang Panjang
Liu Ruping dan istrinya, Zhang Chenglan, dari Jinan, Provinsi Shandong, keduanya adalah praktisi Falun Gong. Baru-baru ini, Liu dihukum empat setengah tahun karena keyakinannya, dan istrinya dijatuhi hukuman tiga setengah tahun.
Liu, usia 57 tahun, sebelumnya adalah seorang pengacara. Sebelumnya, dia dipenjara di kamp kerja paksa selama setahun dan disiksa selama tujuh tahun di Penjara Shandong. Zhang, usia 54 tahun, dulunya seorang insinyur sebelum dia ditempatkan di kamp kerja paksa selama satu setengah tahun.
Penganiayaan Terhadap Pasangan Menikah, Liu Ruping dan Zhang Chenglan
Wang Chunjing, usia 66 tahun, dari Kota Weifang, Provinsi Shandong, secara diam-diam disidangkan di Pengadilan Kota Shouguang pada bulan Januari 2018. Kemudian, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan telah mengajukan banding. Petugas menangkap Wang dan istrinya pada tanggal 11 September 2017, dan menggeledah rumah mereka.
Zhou Xiqiong dan istrinya dari Kabupaten Linquan, Provinsi Anhui, ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2016. Zhou dijatuhi hukuman lima tahun dan ditahan di Penjara Suzhou. Praktisi lain dari Kabupaten Linquan, Ma Junping, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, mantan kepala Partai Komunis Tiongkok yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.
Zhou Xiqiong dari Kabupaten Linquan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara karena Keyakinannya, Dua kali dikirim ke Kamp Kerja Paksa, Wanita Anhui Dihukum 5 Tahun Penjara -- Semua Karena Keyakinannya pada Falun Gong
Tiga praktisi Falun Gong dari Kabupaten Yueyang, Provinsi Hunan, ditangkap pada tanggal 24 Januari 2018, saat mereka sedang mempelajari buku-buku Falun Gong. Para praktisi disidangkan pada bulan Maret dan pada tanggal 4 April. Wang Yuelai dijatuhi hukuman lima tahun, Chen Quanxiu dihukum empat tahun, dan He Heliliang dihukum satu tahun.
Tiga Praktisi Falun Gong dari Provinsi Hunan Dihukum karena Keyakinan Mereka
Enam praktisi dari Xiangtan, Provinsi Hunan, dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2018. Mereka adalah Peng Shiqing, Zeng Gu, Wang Qingsheng, Lin Jia, Suo Jiyan, dan Liu Manyan. Mereka ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2017, dan kemudian disidangkan tanpa sepengetahuan keluarga mereka. Peng dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa menawarkan hukuman yang lebih rendah jika dia setuju untuk melepaskan keyakinannya. Dia menolak tawaran itu. Sebelumnya, Peng pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena keyakinannya.
Tiga praktisi dari Kabupaten Huidong, Provinsi Guangdong, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara. Zhou Yuqin dijatuhi hukuman sepuluh tahun dengan denda 50.000 yuan. Shi Xuemei dijatuhi hukuman sembilan tahun dan denda 30.000 yuan. Liu Qingqiang dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 10.000 yuan.
Pihak berwenang Tiongkok menghukum 1.097 praktisi Falun Gong yang diketahui di penjara pada tahun 2017 saja. Dalam tiga bulan pertama tahun 2018, 194 praktisi dijatuhi hukuman penjara -- 93 pada bulan Januari, 43 di bulan Februari, dan 58 pada bulan Maret.
Pada bulan Maret saja, pengadilan mengumpulkan 173.000 yuan denda dari para praktisi yang disidangkan. Di antara mereka yang dijatuhi hukuman, sembilan dijatuhi hukuman 7 hingga 10 tahun, dan yang tertua berusia 81 tahun. Pihak berwenang menangkap 478 praktisi selama liburan Tahun Baru.
Kata pengantar Tujuan Terakhir dari Paham Komunis menyatakan: “Esensi dari paham komunis adalah sebuah “roh jahat”, ia terbentuk dari “Kebencian” dan makhluk sampah tingkat rendah dari alam semesta, ia penuh benci dendam dan ingin memusnahkan umat manusia. Ia sama sekali tidak akan puas hanya dengan membunuh tubuh fisik manusia, karena kematian dari tubuh fisik manusia bukanlah kematian yang sebenarnya dari sebuah kehidupan, Yuanshen (roh jiwa) masih akan bereinkarnasi; tetapi saat moral seorang manusia rusak sampai kondisi tidak ada obatnya, maka Yuanshen akan dihancurkan seluruhnya di tengah penderitaan tanpa batas, itu barulah hal yang paling menakutkan - kematian sebenarnya dari sebuah kehidupan. “Roh jahat komunis” justru ingin membuat seluruh umat manusia terjatuh dalam lubang neraka dengan hukuman tanpa akhir.”
Penganiayaan terhadap Falun Gong adalah langkah penting sebelum komunisme mencapai tujuannya untuk menghancurkan umat manusia. Meskipun demikian, penganiayaan terhadap praktik Ortodoks tidak pernah berhasil dalam sejarah. Penganiayaan terhadap Falun Gong hanya akan mempercepat jatuhnya rezim komunis Tiongkok.