(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Ning Tingyun dari Daerah Baoqing di Provinsi Heilongjiang divonis 10 bulan penjara pada tanggal 12 Juni 2018. Tiga praktisi lainnya seperti Li Xianyun, Guo Shuxue dan Ren Shuxia, menjalani persidangan secara bersamaan. Sidang berlangsung kurang dari satu jam.
Persidangan diadakan di Gedung Pengadilan Kota Yushu, dengan dijaga ketat oleh sejumlah agen, petugas pengadilan, dan polisi keamanan dalam negeri yang berkumpul di depan gedung pada pukul enam pagi.
Pengadilan tidak memberi informasi pada keluarga praktisi maupun pengacara mereka terkait sidang ini. Guo dan keluarga Ren baru mengetahui adanya persidangan dari salah satu staf pengadilan. Mereka kemudian pergi ke gedung pengadilan dan diizinkan hadir.
Keempat praktisi mengaku tidak bersalah. Hakim bertanya kepada Li dimana dia mendapatkan materi informasi yang ia bagikan. Li tidak menjawab hakim secara langsung. Dia menyatakan bahwa ia tidak hanya membagikan materi tersebut tapi juga menyebar benih kebaikan. Hakim bertanya apakah ia seorang anggota Partai Komunis Tiongkok, dan Li menjawab bahwa ia sudah lama sekali mengundurkan diri dari PKT.