Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kota Chengdu, Provinsi Sichuan: 6 Orang Dihukum karena Belajar Bersama

5 Juni 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan

(Minghui.org) Enam penduduk di Kota Chengdu dijatuhi hukuman penjara karena belajar bersama.

Li Xiaoping dan sembilan tamunya ditangkap pada tanggal 23 Juli 2016 saat membaca buku Falun Gong, latihan jiwa dan raga yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Sementara empat praktisi Falun Gong kemudian dibebaskan dengan jaminan, Li (wanita), Xu Yong (pria), Liu Shuling (wanita), Zhou Ziyu (wanita), Lu Youqun (pria), dan Zhang Minghong (wanita) tetap dalam tahanan. Li (wanita), usia 67 tahun, telah menderita tekanan darah tinggi dan batuk kronis selama penahanannya.

Keenam praktisi itu hadir di Pengadilan Distrik Wuhou pada tanggal 24 Mei 2018. Tiga dari mereka menyewa pengacara, tetapi para pengacara ditekan untuk mengajukan pembelaan bersalah kepada mereka. Pihak berwenang setempat tidak memberi tahu keluarga praktisi sampai dua hari sebelum sidang. Secara keseluruhan hanya beberapa anggota keluarga yang menghadiri persidangan, dan mereka mengatakan hakim ketua tidak mengizinkan para praktisi untuk bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri.

Keenam praktisi dihukum pada akhir persidangan.

Zhang (wanita) dijatuhi 7 tahun dan denda 10.000 yuan.

Li (wanita), Xu (pria) dan Liu (wanita) masing-masing dijatuhi 3,5 tahun dan didenda 5.000 yuan.

Zhou (wanita) dan Lu (pria) masing-masing dijatuhi 3 tahun dan didenda 5.000 yuan.

Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:
成都市李小平等被非法关押近一年