(Minghui.org) Tong Julan, praktisi Falun Gong berusia 78 tahun dari Distrik Xinzhou, Kota Wuhan di Provinsi Hubei, ditangkap secara ilegal pada awal tahun 2018 dan sejak itu ditahan di Kota Wuhan Pusat Penahanan Wanita No. 1 selama sekitar lima bulan. Kasusnya berada di yurisdiksi Pengadilan Distrik Xinzhou. Kondisi fisiknya sangat lemah.
Tong adalah seorang guru sekolah yang sudah berada di bawah pengawasan polisi sejak bulan September 2017. Ia ditangkap pada tanggal 28 Februari 2018, oleh agen dari Kantor 610, polisi keamanan domestik, dan Administrasi Terintegrasi Kota Wuhan. Para agen itu tidak memperlihatkan identitas apa pun atau surat perintah. Mereka menggeledah rumah Tong, menangkapnya, dan membawanya ke pusat penahanan.
Sebelumnya pada bulan November 1999, Tong ditangkap dan divonis tiga tahun kerja paksa karena menolak untuk berhenti latihan Falun Dafa. Pada tahun 2004, ia ditangkap lagi oleh Kantor 610 Distrik Xinzhou dan dibawa ke pusat cuci otak, di sana ia disiksa dan ditahan selama satu bulan.
Pada bulan September 2009, belasan orang mendobrak masuk rumah Tong, menggeledahnya, dan menangkapnya. Kantor polisi Distrik Xinzhou dan asosiasi lingkungan, atas perintah atasan mereka, sengaja melecehkan praktisi Falun Gong di distrik itu untuk “merayakan fondasi bangsa.”