(Minghui.org) Lima praktisi Falun Gong di Kota Laiyang dijatuhi hukuman penjara setelah menjalani satu tahun penahanan.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kota Laiyang pada 20 Juli 2018, Qi Yuling [Wanita] dijatuhi hukuman 8 tahun dan denda 10.000 yuan; Zhang Zhidong [Pria] dan Wu Guimei [Wanita] dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan juga denda 10.000 yuan; Liu Caihong [Wanita] mendapat 2 tahun dengan denda 5.000 yuan; dan Li Guoling [Wanita] menerima 1,5 tahun dengan denda denda 3.000 yuan.
Kelima praktisi ditangkap pada 18 Juli 2017 dan diadili pada 11 Juli 2018. Dilaporkan bahwa polisi telah mengikuti Zhang selama dua bulan sebelum menangkapnya dan semua praktisi yang Zhang kunjungi selama dua bulan.
Polisi menggeledah rumah-rumah praktisi dan menyita banyak barang berharga mereka, termasuk kendaraan pribadi dan kendaraan roda tiga Zhang, dan printer milik Wu.
Qi telah ditahan di Pusat Penahanan Fushan di Yantai sejak penangkapannya. Ayahnya, yang tidak diberi tahu tentang situasinya, menderita stroke yang disebabkan oleh kecemasan yang meningkat dan khawatir atas keselamatan Qi.
Meskipun ayah Qi selamat, ia masih berduka atas putrinya sehingga ia sering pergi sendirian ke pintu masuk desa, menunggunya pulang. Tidak lama kemudian, dia mengalami stroke lagi dan terbaring di tempat tidur dan tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Selama 19 tahun penganiayaan, Qi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan tiga kali hukuman kerja paksa. Suaminya menceraikannya selama penahanannya.