Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Enam Orang Dihukum Penjara karena Memasang Spanduk dengan Pesan tentang Falun Gong

13 Jan. 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini, enam orang praktisi Falun Gong di Kota Liaoyang dijatuhi hukuman penjara dari dua hingga lima tahun karena memasang spanduk yang bertuliskan, "Falun Dafa baik" dan "Sejati-Baik-Sabar baik."

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya latihan ini pada tahun 1999, ribuan praktisi telah ditangkap, ditahan, dan disiksa, dan banyak yang telah meninggal.

Untuk membantu penduduk setempat agar tidak tertipu propaganda kebencian Partai, Li Weitao, Wang Yongsheng, Tang Xianhe, Luo Li, Guo Shiyou, dan Gu Linjie pergi ke pedesaan pada tanggal 19 Juli 2017 untuk memasang spanduk.

Ma Wenbo dan petugas lainnya dari Departemen Kepolisian Baita menangkap enam praktisi dan menggeledah rumah mereka. Polisi menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Baita, yang menolaknya dua kali karena tidak cukup bukti. Meskipun kurangnya bukti, Departemen Kepolisian Baita terus menahan para praktisi.

Kemudian kasus ini diterima oleh Pengadilan Baita pada bulan April 2018. Hakim yang ditugaskan untuk kasus ini adalah Liu Lihua, yang diketahui telah menghukum banyak praktisi setempat di masa lalu.

Liu menjadwalkan persidangan pada tanggal 16 Agustus, tetapi dia menunda ketika Guo menunjukkan tekanan darah tinggi yang tidak biasa dan tidak dapat mengurus dirinya sendiri. Guo bukan satu-satunya dari enam orang yang menderita kesehatan yang buruk setelah lebih dari satu tahun dipenjara di Pusat Penahanan Liaoyang. Luo juga mengalami tekanan darah tinggi dan dipaksa minum pil. Li melakukan mogok makan tidak lama setelah penangkapannya dan dicekok paksa makan. Kesehatannya menurun.

Ketika persidangan akhirnya diadakan pada tanggal 6 November, pengacara pembela menyatakan tidak bersalah atas nama klien mereka dan berpendapat bahwa bukti penuntutan tidak cukup untuk menuntut praktisi.

Hakim Liu memvonis mereka semua hukuman penjara pada bulan Desember 2018: Li, lima tahun, Wang dan Luo, masing-masing empat tahun; Tang, dua setengah tahun; serta Guo dan Gu, masing-masing selama dua tahun. Ada juga yang didenda.

Lima dari praktisi ini telah mengajukan banding.

Pihak yang Bertanggung Jawab:

Ma Wenbo, petugas, Departemen Kepolisian Baita: +86-18241958569

Liu Lihua, hakim, Pengadilan Baita: +86-419-2952577

Artikel Terkait dalam Bahasa Mandarin:

二零一八年八月十七日大陆综合消息

辽宁辽阳市李伟涛等六名法轮功学员被非法关押一年