(Minghui.org) Empat hari sebelum Tahun Baru, pasangan suami istri di Kota Jiangmen, Provinsi Guangdong dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong. Putra mereka sekarang ditinggal sendirian di rumah.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin meditasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.
Yu Rongxin [Pria] ditangkap pada 18 September 2017 dan istrinya Xie Qing ditangkap tiga hari kemudian. Keduanya ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiangmen.
Pada 28 Juni 2018, Polisi menyerahkan kasus pasangan itu ke Kejaksaan Kota Jiangmen dan dipindahkan ke Pengadilan Distrik Pengjiang pada 31 Juli.
Pasangan itu hadir di pengadilan pada 11 September. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah.
Pada 28 Desember, tanpa memberi tahu pengacara atau keluarga mereka, pengadilan diam-diam menjatuhkan hukuman penjara. Yu dihukum 8,5 tahun dan Xie 7,5 tahun.
Selain menghukum pasangan itu, pengadilan yang sama juga baru-baru ini menghukum praktisi lain, Wang Bin [Pria], delapan tahun penjara karena menyebarkan informasi di media sosial tentang Falun Gong.