Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita dari Shandong Dihukum Penjara Karena Memasang Kutipan tentang Keyakinannya

11 Okt. 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Yantai, Provinsi Shandong, dihukum 18 bulan penjara karena memasang kutipan di pintu rumahnya tentang keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar. Latihan ini telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang Chao, 54, ditangkap pada 28 November 2018. Petugas dari Divisi Keamanan Domestik Distrik Mouping dan Kantor Polisi Wanggezhuang pergi ke tempat kerjanya, mengambil kunci, dan menggeledah rumahnya. Mereka menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan uang tunai lebih dari 100.000 yuan miliknya.

Wang ditahan di Pusat Penahanan Distrik Mouping selama 15 hari sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Yantai pada 13 Desember 2018.

Divisi Keamanan Domestik melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Mouping pada 26 Maret 2019.

Wang muncul di Pengadilan Distrik Mouping pada 26 Juni 2019. Kuasa hukumnya membela tidak bersalah untuknya dan meminta pembebasannya. Pengacara berargumen bahwa tidak ada hukum yang melarang Falun Gong di Tiongkok dan kliennya hanya menjalankan hak konstitusionalnya yang dilindungi dengan mengikuti keyakinannya.

Wang memberi kesaksian bahwa berlatih Falun Gong meningkatkan kesehatan dan membantunya tetap tenang serta menjadi orang yang lebih baik.

Sebelum hukuman terakhinya, Wang telah berulang kali ditangkap dan ditahan karena keyakinannya. Dia pernah dihukum tiga tahun kerja paksa dan ditahan selama 15 hari pada tahun 2015 karena mengajukan tuntutan terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999.

Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:

烟台牟平区王超遭绑架下落不明