(Minghui.org) Seorang wanita berumur 78 tahun dihukum dua tahun penjara hanya 13 hari setelah dia ditangkap karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Hua Mingsu, warga Kota Pengzhou, Provinsi Sichuan, ditangkap di rumahnya oleh empat petugas pada 6 Agustus 2019. Dia dihukum oleh Pengadilan Kota Pengzhou pada 19 Agustus 2019.
Hua saat ini ditahan di Pusat Penahanan Anjing. Dia mengajukan banding atas putusan tersbut.
Menurut prosedur biasa untuk kasus-kasus pidana di Tiongkok, penangkapan seseorang biasanya disetujui satu bulan kemudian, dan polisi diberi waktu dua bulan untuk menyelidiki kasus tersebut serta menyerahkannya ke kejaksaan. Kejaksaan membutuhkan waktu satu bulan untuk menuntut tersangka dan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan. Kemudian pengadilan mengadakan sidang dalam waktu tiga bulan.
Dalam kasus Hua, prosedur yang seharusnya membutuhkan tujuh bulan dikurangi menjadi dua minggu.
Sebelum hukuman terakhir Hua ini, dia ditangkap pada 17 April 2019, setelah dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang di jalan tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita materi yang berkaitan dengan Falun Gong. Dia dibebaskan setelah ditahan di kantor polisi selama 15 jam.