(Minghui.org) Seorang wanita dari Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, dihukum empat tahun penjara karena berlatih Falun Gong, baru saja dua tahun selesai menjalani tiga setengah tahun penjara dengan alasan yang sama.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Gao Jingqun, 50, ditangkap pada 12 Oktober 2018. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita materi Falun Gong serta komputer. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Shenyang keesokan harinya.
Kejaksaan Distrik Shenhe menyetujui penangkapan Gao pada 16 November 2018. Dia muncul di Pengadilan Distrik Shenhe pada 8 Agustus 2019, dan dituntut.
Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Shenyang.
Gao mulai berlatih Falun Gong pada November 1998. Dia berterima kasih kepada Falun Gong atas kesembuhan masalah perut dan kulitnya. Dia juga menjadi lebih ramah dan santai.
Dimulainya penganiayaan, Gao berulang kali menjadi sasaran penganiayaan karena keyakinannya. Dia ditangkap pada 30 Agustus 2013, oleh petugas yang menjebaknya membuka pintu dengan berpura-pura berasal dari perusahaan gas setempat. Selama interogasi di kantor polisi setempat, mereka memukul dadanya dengan botol air dan dia hampir mati lemas. Dia dihukum tiga setengah tahun pada 11 Mei 2015, oleh Pengadilan Distrik Shenhe.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Once Imprisoned for 3.5 Years, Shenyang Woman Faces Prosecution for Her Faith Again
Trial of Falun Gong Practitioners Aborted Due to Protest
Falun Gong Practitioners in Shenyang City Arrested Before the National Games