(Minghui.org) Na Limei dari Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, dihukum satu tahun penjara pada Agustus 2019 karena menolak untuk melepaskan Falun Gong. Sementara permohonan banding Na diproses oleh Pengadilan Tinggi Transportasi Rel Kereta, putrinya menemui hakim banding untuk meminta pembebasan ibunya.
Hakim mengatakan bahwa putrid Na adalah anggota keluarga pertama dari praktisi Falun Gong yang dihukum yang berbicara langsung dengan dirinya tentang kasus banding.
Putri Na menyerukan kepada anggota keluarga praktisi lainnya untuk berbicara dengan hakim di sidang setempat dan pengadilan banding untuk mencari keadilan bagi orang-orang yang mereka cintai yang dihukum secara ilegal karena berlatih Falun Gog.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Na, 68, ditangkap pada 9 November 2018, saat polisi melakukan penyisiran di Kota Harbin dan Daqing. Sejak itu dia ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Kota Harbin. Dia muncul di Pengadilan Transportasi Rel Kereta pada 7 Agustus 2019, dan dihukum satu tahun penjara pada 22 Agustus.
Kuasa hukum Na mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Transportasi Rel Kereta pada 3 September, dan putrinya kemudian melakukan pertemuan dengan hakim banding Li Juan pada 16 September.
Selama pertemuan, putri Na menyampaikan argumen pembelaannya, serta kasus-kasus terakhir praktisi Falun Gong yang dibebaskan oleh pengadilan lain di seluruh Tiongkok.
Dia memberi tahu hakim Li bahwa ibunya mengalami banyak perubahan positif setelah berlatih Falun Gong, dan Falun Gong tidak membahayakan keluarga atau masyarakat, apalagi mengganggu penegakan hukum seperti yang dituduhkan oleh pengadilan.
Dia juga mengutip “Laporan 2018 tentang Kebebasan Beragama Internasional” yang diterbitkan oleh Komisi Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) pada 21 Juni 2019, yang menyoroti penganiayaan terhadap Falun Gong, juga sanksi oleh negara-negara barat terhadap pelanggar HAM.
Hakim Li sering menyela putri Na dan mengancam bahwa ini berbahaya bagi dirinya untuk membahas topik semacam itu. Li juga menolak untuk berbicara tentang kurangnya dasar hukum bagi penganiayaan dan hukuman terhadap praktisi Falun Gong.
Putri Na mengatakan walaupun hakim Li menyatakan simpati kepada ibunya, dia juga berpendapat bahwa praktisi falun Gong tidak seharusnya dihukum karena membagikan informasi tentang penganiayaan terhadap keyakinan mereka dan sejarah berdarah rezim komunis Tiongkok.
Hakim Li mengungkapkan bahwa tidak ada anggota keluarga dari praktisi Falun Gong setempat yang dihukum karena keyakinan mereka yang pernah berbicara langsung dengannya tentang kasus banding dan putri Na adalah orang pertama. Dia berjanji akan melihat kasus Na lebih dekat, mendiskusikan dengan koleganya, dan menginformasikan lebih lanjut kepada putrinya pada awal Oktober.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Heilongjiang Woman on Trial for Her Faith, Family Barred from Attending Hearing
Another Mass Arrest Victim Faces Further Prosecution for Her Faith
119 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Heilongjiang Province Cities in One Day
During the Battle Between Righteous and Evil, U.S. Elected Officials Choose to Support Falun Gong