(Minghui.org) Seorang wanita berusia 73 tahun pingsan setelah diintimidasi oleh jaksa selama persidangan karena keyakinannya pada Falun Gong pada tanggal 30 September 2019.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Qinghua, seorang warga Kota Linyi, Provinsi Shandong, ditangkap tiga kali dan berulang kali diganggu dalam sepuluh bulan terakhir karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia terpaksa tinggal jauh dari rumah untuk menghindari penganiayaan.
Polisi tiga kali mencoba mengirimnya ke pusat penahanan, tetapi dia ditolak setiap kali masuk karena kondisi fisiknya.
Li diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Kabupaten Linshu pada tanggal 30 September 2019. Dia berada di bawah tekanan luar biasa dan tidak bisa tidur malam sebelumnya.
Ketika jaksa penuntut berusaha memaksanya untuk mengakui tas besar berisi materi Falun Gong adalah miliknya dan mengakui di mana ia mendapatkannya, ia menjadi sangat gugup sehingga pingsan.
Putri Li menangis. Dia berteriak pada jaksa dan hakim, "Apakah kalian tidak punya ibu? Mengapa kalian melakukan ini pada ibu saya?"
Putra Li juga memprotes, “Mengapa kalian menargetkan ibu saya karena berlatih Falun Gong? Dia dulu menderita sakit sehingga dia tidak bisa melakukan apa-apa. Setelah mempelajari latihan itu, ia pulih dan menikmati kesehatan yang baik. Tapi sekarang kalian harus mengejarnya karena itu. Apakah kalian tahu karena gangguan kalian tanpa henti dalam sepuluh bulan terakhir, ibu banyak menderita dan tidak bisa makan atau tidur?”
Pengacara yang ditunjuk pengadilan mengajukan pembelaan bersalah untuk Li, tetapi dia juga meminta hakim untuk mengeluarkan hukuman ringan kepadanya, karena dia "berlatih Falun Gong tidak menimbulkan bahaya bagi siapa pun atau masyarakat."
Hakim menunda sidang dalam 30 menit.
Laporan terkait:
73-year-old Woman Harassed and Threatened with Prison Time for Her Faith