(Minghui.org) Seorang warga kota Fushun, Provinsi Liaoning, dihukum satu tahun penjara karena meningkatkan kesadaran tentang Falun Gong.
Falun Gong yang juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Zhang Lijuan ditangkap, saat membagikan DVD informasi tentang Falun Gong pada tanggal 18 April 2019.
Saat dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Fushun, para penjaga sering memukulinya dan menyiksanya dengan bentuk gangguan fisik dan mental untuk memaksanya melepaskan keyakinannya.
Setelah satu bulan gangguan, Zhang mengalami tekanan darah tinggi dan sering menderita sakit kepala dan pusing.
Zhang muncul di Pengadilan Distrik Wanghua pada tanggal 20 Agustus 2019. Dia mengaku tidak bersalah karena berlatih Falun Gong. Juga, dia membatalkan pernyataan untuk melepaskan Falun Gong karena saat membuat pernyataan dia dipaksa untuk menandatangani di pusat penahanan yang bertentangan dengan keinginannya.
Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara satu bulan kemudian.
Ini bukan pertama kalinya Zhang menjadi target karena keyakinannya. Pada tanggal 7 Februari 2004, dia ditangkap setelah dilaporkan karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia menjadi lumpuh setelah disiksa di Kamp Kerja Paksa Masanjia. Kemudian, dia pulih dengan melakukan latihan Falun Gong setelah kembali ke rumah.