(Minghui.org) Seorang bayi berusia satu bulan ditinggal di rumah sendirian selama satu hari setelah orang tua, kakek-nenek, paman dan bibinya ditangkap karena keyakinan kakek-neneknya terhadap Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Yue Kejian [laki-laki], 76 tahun, dan istrinya Li Youxiang, 73 tahun, ditangkap dari rumahnya di Kota Gaoping, Provinsi Shanxi, tanggal 30 Agustus 2019. Kedua putra dan seorang putri mereka, begitu pun pasangan mereka masing-masing juga ditangkap.
Bayi laki-laki mereka yang masih kecil, yang masih perlu menyusui, diabaikan oleh petugas polisi selama penangkapan. Dia ditinggal di rumah sendirian hingga orang tua, paman, dan bibinya dibebaskan keesokan harinya.
Namun kakek-nenek dari bayi tersebut, masih tetap ditahan. Yue saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kota Gaoping, dan Li ditahan di Pusat Penahanan Kota Jincheng. Penangkapan mereka telah disetujui.
Dilaporkan bahwa beberapa praktisi Falun Gong lainnya juga ditangkap tanggal 30 Agustus 2019. Detail lebih lanjut masih sedang diselidiki.