(Minghui.org) Warga Kota Chengdu, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual untuk peningkatan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Wang Yingxia (perempuan) telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.
Wang ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2018 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia pertama kali diberikan 15 hari penahanan administratif dan kemudian dimasukkan ke penahanan kriminal pada tanggal 10 September 2018.
Dia didakwa dengan “menggunakan aliran sesat untuk menghalangi penegakan hukum,” dalih standar yang digunakan oleh sistem hukum Tiongkok untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong. Kasusnya diajukan ke Pengadilan Distrik Gaoxin pada awal bulan Mei 2019.
Dia hadir di pengadilan pada tanggal 24 Oktober, dan pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya selama persidangan. Dia berpendapat bahwa kebebasan berkeyakinan Wang adalah untuk berlatih Falun Gong dan tidak ada hukum yang mengkriminalkan latihan itu atau menyebutnya sebagai aliran sesat di Tiongkok.
Dia lebih lanjut menunjukkan bahwa Wang berlatih Falun Gong tidak membahayakan siapa pun, apalagi merusak penegakan hukum. Hakim menghukum Wang di akhir persidangan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Sichuan Woman Faces Trial for Her Faith, Lawyer Unable to Submit Required Documents Until Fourth Try