(Minghui.org) Ge Yingjie menjalani 7 tahun penahanan di Penjara Wanita Liaoning karena keyakinannya pada Falun Gong. Para penjaga penjara mengancam akan menangkap ibunya saat mereka mengetahui bahwa ibunya adalah orang yang terakhir kali membuat pengaduan tentang putrinya yang dianiaya dalam tahanan.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Ge, seorang warga Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, ditangkap pada tanggal 16 Juni 2017 karena memasang informasi tentang Falun Gong dan kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dia dikirim ke bangsal kesembilan di Penjara Wanita Liaoning pada bulan September 2018.
Penjaga penjara membatasi pembelian kebutuhan sehari-hari, dalam upaya untuk menekannya agar melepas keyakinannya. Pada tahun lalu, dia hanya diizinkan membeli lima gulung kertas toilet dan tiga bungkus kecil pembalut wanita.
Semua tahanan di bangsal kesembilan dipaksa bekerja di pabrik pakaian, mulai dari jam 6 pagi sampai jam 5 sore setiap hari. Untuk memperpanjang waktu kerja, penjaga tidak mengizinkan mereka mencuci piring. Para penjaga juga memukuli mereka yang tidak bisa menyelesaikan kuota tepat waktu.
Seorang narapidana bernama Yu Haiyan memukul Ge atas perintah penjaga penjara sekitar pukul 7,30 malam pada tanggal 1 Agustus 2019. Dua penjaga penjara berbicara dengan Ge pada hari berikutnya dan mengancamnya: “Kami telah menerima surat dari ibumu, yang telah membuat pengaduan tentang bagaimana kamu dianiaya di sini. Kamu harus memberi tahu ibumu bahwa jika dia mengajukan banding untukmu, kami akan menangkapnya juga. Saat ini pemerintah Tiongkok tidak mengizinkan banding.”