(Minghui.org) Dua penduduk Kota Yangquan, Provinsi Shanxi, dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong. Penduduk ketiga, 79 tahun, sedang menghadapi penuntutan lebih lanjut.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Jia Baoling (wanita), 53 tahun, dan Yang Erbian (wanita), 62 tahun, keduanya pensiunan pabrik kimia, ditangkap pada tanggal 12 Maret 2019 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan banyak barang pribadi lainnya sebelum mengirimnya ke Pusat Penahanan Kota Yangquan.
Ayah mertua Jia berada dalam tekanan mental yang luar biasa setelah penangkapannya. Dia kehilangan nafsu makan dan kesehatannya dengan cepat memburuk. Dia meninggal tidak lama kemudian, pada usia 86 tahun.
Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Jia telah dihukum 2,5 tahun dan Yang 1,5 tahun oleh Pengadilan Kabupaten Pingding.
Sebelum dijatuhi hukuman terakhir, Jia dihukum satu tahun kerja paksa pada tahun 2000.
Praktisi ketiga, Gao Baorong (wanita), ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2019, juga karena membagikan materi Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Yangquan sejak saat itu. Polisi telah menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Jiaoqu. Dia menghadapi dakwaan karena keyakinannya.
Ketiga praktisi tersebut dilecehkan pada tahun 2017 karena menjunjung tinggi keyakinan mereka.