(Minghui.org) Seorang wanita berusia 76 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Gang pertama kali ditangkap pada 8 Maret 2016, dan didakwa karena memiliki banyak DVD informasi Falun Gong di rumahnya. Setelah mengalami beberapa kondisi kesehatan di penahanan, jaksa mencabut kasusnya karena usianya yang sudah lanjut. Dia dibebaskan pada 27 Mei 2016.
Li ditangkap lagi pada 22 Maret 2018 dan kemudian dijatuhi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Shahekou.
Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Dalian, yang mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan lebih rendah dan memerintahkan untuk mengadakan sidang ulang. Hakim di pengadilan lebih rendah kembali menghukumnya, tetapi mengurangi hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara.
Li dibawa ke Penjara Wanita Liaoning pada 22 Oktober 2019.