(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Sunwu, Provinsi Heilongjiang meninggal dunia sekitar satu tahun dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Keluarga Yang Lihua diberitahu oleh Penjara Wanita Heilongjiang pada 5 November 2019, bahwa Yang dalam kondisi kritis. Ketika keluarganya bergegas pergi ke rumah sakit, dia sudah kehilangan kesadaran. Dia kemudian meninggal dunia pada hari itu.
Keluarga Yang meminta untuk melihat catatan medisnya. Seorang penjaga penjara mengibaskan dokumen di depan mereka tanpa memperbolehkan mereka untuk membaca secara detail.
Ketika keluarga bertanya mengapa jasadnya dipenuhi dengan memar, penjaga penjara itu mengatakan itu adalah livor mortis (salah satu tanda kematian, yaitu mengendapnya darah ke bagian bawah tubuh, menyebabkan warna merah-ungu di kulit).
Keluarga Yang meminta untuk melakukan otopsi. Namun pihak penjara mengatakan harus meminta izin untuk melakukan otopsi dan itu akan memakan berbulan-bulan untuk mendapatkan persetujuan dari atasan.
Otoritas penjara akhirnya mengintimidasi keluarga Yang untuk menandatangani formulir persetujuan untuk mengkremasi jasad Yang. Keluarga membawa abunya pada 9 November dan menguburkannya.
Karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, Yang dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Sunwu pada Agustus 2014. Dia terus-menerus dipukuli dan disiksa di penjara. Dia menjadi kurus kering dan kesulitan untuk berjalan ketika dibebaskan pada Agustus 2017.
Untuk mencari nafkah, Yang mendapat pekerjaan di sebuah stasiun pengisian bensin tiga bulan kemudian, sebelum dia pulih sepenuhnya. Namun hanya dua hari setelah bekerja di sana, dia terlihat oleh kepala polisi, yang memaksa stasiun pengisian bensin untuk memecatnya.
Karena Yang mengeluh ke otoritas, dia ditangkap pada 17 November 2017, di kantor pengaduan pemerintah setempat. Seorang praktisi lainnya, Qu Yongxia, yang pergi bersamanya, juga ditangkap.
Kedua wanita ini dijatuhi hukuman dari tiga hingga empat tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Sunwu pada 26 Desember 2017. Permohonan banding mereka atas vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kota Heihe pada 23 Februari 2018.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Seeking Legal Right to Work, Two Heilongjiang Women End up in Jail