(Minghui.org) Seorang warga Kota Foshan, Provinsi Guangdong dihukum empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Hu Yating, seorang akuntan, ditangkap pada Agustus 2018, setelah petugas berpakaian bebas yang mengawasinya melihat dia membagikan materi informasi Falun Gong kepada seorang siswa.
Pengadilan Shunde baru-baru ini mengumumkan vonis terhadapnya.
Ini adalah kelima kalinya Hu ditangkap dan dianiaya karena keyakinannya.
Hu menjalani lebih dari satu tahun kerja paksa antara tahun 2006 dan 2007 karena menyebarkan materi Falun Gong.
Dia ditangkap lagi pada September 2010 karena menyebarkan materi dan dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Shunde. Dia mengajukan banding, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kota Foshan. Dia kembali ke rumah pada September 2013.
Pada tahun 2015, dia tangkap dua kali, pertama pada 31 Juli dan kedua kali pada 12 November, karena menyebarkan materi Falun Gong. Dia ditahan selama 15 hari setelah penangkapan pertama. Pihak otoritas menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepadanya setelah penangkapan kedua saat polisi melakukan penyisiran.
Hanya tiga bulan setelah dibebaskan pada Mei 2018, dia tangkap untuk kelima kalinya.