Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 70-an Tahun Dihukum Empat Tahun karena Keyakinannya pada Falun Gong

10 Des. 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Cheng Yurong, berusia 70-an tahun, ditangkap bersama lebih dari dua puluh praktisi Falun Gong setempat saat polisi melakukan penyisiran pada tanggal 12 November 2018.

Komite Urusan Politik dan Hukum, sebuah badan di luar hukum yang bertugas menganiaya Falun Gong dan Divisi Keamanan Domestik Dalian memantau kehidupan sehari-hari para praktisi selama beberapa waktu sebelum melakukan penangkapan.

Cheng hadir di Pengadilan Distrik Ganjingzi pada tanggal 16 Mei 2019 dan dijatuhi hukuman empat tahun. Dia mengajukan banding atas putusan tersebutnamun pengadilan yang lebih tinggi memutuskan untuk menegakkan hukumannya semula.

Cheng dikirim ke Penjara Wanita Liaoning pada tanggal 22 Oktober 2019.

Menurut putrinya yang baru-baru ini mengunjunginya, dia sangat kurus dan rambutnya telah berubah menjadi abu-abu.

Laporan terkait:
Group Arrest Victim Sentenced to Prison for Her Faith