(Minghui.org) Kong Fanxiao dibebaskan pada tanggal 17 November 2019, setelah dipenjara tiga tahun di Penjara Benxi.
Kong 57, dari Kota Fushun, Provinsi Liaoning, ditangkap pada tanggal 17 November 2016, ketika dia menemani rekan praktisi Falun Gong, Du Xinggui [pria], mengantarkan pernyataan pembelaan Du ke Kantor Polisi Hedong.
Falun Gong, juga dikenal juga sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Du ditangkap pada 29 Juni 2016, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Ia diadili di Pengadilan Distrik Shuncheng pada 10 November 2016.
Du bertindak sebagai pengacara bagi dirinya sendiri dan mengajukan pembelaan “tidak bersalah.” Karena tidak ada seorang pun polisi yang menangkapnya menghadiri persidangan, ia memutuskan untuk mengantarkan salinan dari pernyataan pembelaannya kepada mereka dengan harapan mereka dapat memahami bahwa berlatih Falun Gong tidak melanggar hukum di Tiongkok dan penganiayaan itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.
Bukannya menerima dokumen itu, polisi malah menangkap Kong yang bersama Du datang ke kantor.
Du dihukum tiga tahun penjara pada tanggal 28 November 2016.
Kong dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan yang sama pada tanggal 1 Maret 2017. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Fushun, yang memutuskan untuk mempertahankan hukumannya pada tanggal 15 Juni 2017.
Laporan terkait: