(Minghui.org) Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, bulan Oktober 2019 mencatat 39 kasus baru praktisi-praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman penjara oleh sistem pengadilan Partai Komunis Tiongkok.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spiritual berbasiskan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak PKT mulai menganiaya ajaran ini pada bulan Juli 1999, banyak praktisi telah dijatuhi hukuman penangkapan dan penahanan, pemenjaraan, penyiksaan, kerja paksa, dan bahkan pengambilan organ.
Para praktisi dijatuhi hukuman karena membangkitkan kesadaran penganiayaan terhadap Falun Gong, termasuk memberitahu orang mengenai Falun Gong dan membagi-bagikan kalender dan brosur berisikan informasi mengenai Falun Gong.
Para praktisi yang dijatuhi hukuman ini berasal dari 14 provinsi dan kotamadya setingkat provinsi di Tiongkok, dengan provinsi Liaoning tercatat paling banyak yaitu 6. Hukumannya berkisar dari 1 hingga 11 tahun dengan rata-rata 3 setengah tahun.
Sejumlah praktisi dijatuhi hukuman pada bulan Oktober 2019 dan telah dianiaya berulang kali karena keyakinannya selama 20 tahun terakhir. Sejumlah orang tua atau anggota keluarga lain juga kena dampak.
Karena pemblokiran informasi PKT, jumlah prakisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman tidak bisa selalu diberitakan dengan waktu yang tepat, atau selalu siap dibaca.
Di antara 39 kasus, 11 orang praktisi diperas uangnya oleh polisi atau didenda oleh pengadilan sejumlah 68.000 yuan, dengan rata-rata senilai 6.182 yuan setiap orangnya.
Enam praktisi berusia 65 tahun atau lebih tua. Tempo hukuman mereka berkisar dari 1.5 tahun hingga 7 tahun dengan Peng Songwei berusia 71 tahun dijatuhi hukuman 7 tahun.
Berikut adalah berita sejumlah praktisi yang dijatuhi hukuman.
Seorang Dokter Gigi Menjadi Lumpuh Karena Dipukul, Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara
Li Yongquan, seorang dokter gigi di Tianjin, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara sekitar bulan Oktober 2019.
Li ditangkap di tempat kerja pada tanggal 28 Desember 2017. Dia dipukuli setelah dibawa ke Kantor Polisi Shangmatai dan menjadi lumpuh akibatnya.
Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:Additional Persecution News from China – May 27, 2019 (7 Reports)
Kakak Beradik Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Bulan Karena Keyakinan Mereka Pada Falun Gong
Yuan Bin 52 tahun dari Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, dijatuhi hukuman empat tahun dan didenda 10.000 yuan oleh Pengadilan Longquanyi pada tanggal 15 Oktober 2019.
Yuan ditangkap pada tanggal 24 Januari 2019, karena mencari cara membebaskan saudari perempuannya, Yuan Xuefen, yang ditangkap pada tanggal 21 Mei 2018, karena mencabut poster propaganda yang menyerang Falun Gong.
Penangkapan kakak beradik ini membuat orang tua mereka trauma, dan kedua orang tua ini jatuh pingsan dan dirawat di rumah sakit. Meski ibu mereka sadar kembali, ayah mereka meninggal dunia karena komplikasi.
Yuan dijatuhi hukuman dua tahun pada tanggal 28 April 2019.
Sebelum penangkapan terakhirnya, Yuan telah ditangkap berulang kali dan dikurung karena tidak melepaskan keyakinanya. Dia menjalani satu tahun kamp kerja paksa dan delapan tahun penjara. Dia kehilangan pekerjaannya sebagai seorang guru. Istrinya menceraikannya.
Bertahun-tahun pemenjaraan dan penyiksaan telah merebut kesehatan Yuan. Rambutnya menjadi beruban, giginya menjadi copot, dan pandangannya menjadi kabur. Dia sering sakit di daerah sendi dan tidak bisa mengangkat lengan kanannya karena bahunya yang tidak bergerak.
Praktisi ain, Ding Shuqing, yang ditangkap pada tanggal 25 Oktober 2018, setelah dilaporkan karena menggunakan uang dengan informasi tertulis mengenai Falun Gong, hadir di persidangan dengan Yuan. Dia dijatuhi tiga tahun penjara dan didenda 10.000 yuan.
Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:Two Sichuan Residents Sentenced to Prison for Removing Propaganda Poster Slandering Their Faith
Mantan Petugas Penjara Dijatuhi Hukuman Penjara Kedua Kalinya Karena Keyakinannya pada Falun Gong
Dai Qihong, seorang mantan petugas penjara di Kota Mudanjiang, Provinsi Heilongjiang, dijatuhi hukuman lima tahun penjara sekitar bulan Oktober 2019. Dia sekarang sedang menjalani hukuman di Penjara Mudanjiang.
Dai hilang selama razia polisi terhadap para praktisi Falun Gong pada tanggal 25 Juni 2019. Telah dipastikan pada bulan Juli bahwa dia telah ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Mudanjiang No.1.
Pengadilan setempat berkata penangkapan terakhirnya dipicu oleh penangkapan sebelumnya pada tahun 2017.
Dai ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2017, karena berusaha membebaskan praktisi yang ditahan. Polisi menyita 18.000 yuan uang tunai darinya. Dia melakukan aksi mogok makan untuk memrotes penahanan arbitrase dan dua kali dirawat. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 6 Maret 2018.
Pada tanggal 8 April 2019 polisi memerintahnya untuk pergi ke kantor polisi tetapi dia menolak pergi.
Mereka lalu memberitahunya untuk pergi ke Kejaksaan Distrik Aimin supaya jaksa mengembalikan uang tunai sitaan kepadanya.
Dai pergi ke kejaksaan pada tanggal 9 April, namun akhirnya dibawa ke kantor polisi dan kemudian ke Pengadilan Distrik Aimin. Hakim menghukumnya untuk waktu yang tidak diketahui lamanya dan memerintah polisi untuk membawanya ke penjara.
Baik penjara dan pusat penahanan tidak mau menerimanya setelah dia gagal menjalani pemeriksaan fisik. Dia dibebaskan dengan jaminan lagi, sebelum ditangkap ulang dan dikirim ke penjara satu tahun kemudian.
Sebelum hukuman penjaranya yang terakhir, Dai, seorang mantan petugas di Penjara Mudanjiang, ditangkap pada tanggal 20 Maret 2008, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia menderita pemukulan berat, pemberian makan secara paksa, dan digantung dengan diikat kedua lengannya dan disetrum dengan tongkat listrik. Para petugas juga mengganggu dia agar tidak bisa tidur dan memaksanya untuk duduk di atas kursi kecil untuk waktu panjang. Dia mengalami cedera di seluruh tubuh dan menjadi kurus kering.
Istrinya menceraikannya dan dia diberhentikan dari pekerjaannya saat dia dikurung. Dia hidup melarat setelah dibebaskan.
Wanita Berusia 76 Tahun Dijatuhi Hukuman 3.5 Tahun Penjara
Li Gang, 76 tahun dari Kota Dalian, Provinsi Liaoing, dikirim ke Penjara Wanita Liaoning pada tanggal 22 Oktober 2019, setelah dijatuhi hukuman 3.5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.
Li ditangkap pada tanggal 22 Maret 2018. Dia pertama kali dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Saat dia banding ke Pengadilan Menegah Kota Dalian, hakim di pengadilan banding memulangkan kasusnya ke pengadilan lebih rendah untuk persidangan ulang. Hakim di pengadilan rendah mengurangi masa hukumannya menjadi setengah.
Pria Anhui Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara Secara Diam-Diam
Nie Pengge, 51 tahun, seorang warga setempat dari Kota Huainan, Provinsi Anhui, ditangkap pada bulan April 2019 saat bekerja di Provinsi Zhejiang. Dia dibawa kembali ke Huainan dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Huainan.
Keluarganya diberikan informasi oleh para petugas agar mengunjunginya pada tanggal 30 Oktober 2019. Namun mereka baru tahu Nie telah dijatuhi hukuman empat tahun secara diam-diam tanpa sebuah persidangan.
Wanita Heilongjiang Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara Karena Berlatih Falun Gong
Feng Junqing dari Kota Hegang, Provinsi Heilongjiang, baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan didenda 4.000 yuan karena berlatih Falun Gong. Dia telah melakukan banding atas vonisnya dengan Pengadilan Menengah Kota Hegang.
Masih dalam proses investigasi saat Feng disidang dan saat hakim mengumumkan putusannya.
Feng bersama suaminya, Peng Yanfeng, ditangkap di rumah pada tanggal 14 Februari 2019. Polisi menahan Feng di sebuah kursi interogasi dan Peng di sebuah kurungan jeruji besi dengan tangannya diborgol sepanjang malam.
Pasangan ini ditahan di tahanan selama 42 hari dan dibebaskan setelah polisi memeras 20.000 yuan dari keluarga mereka.
Feng kemudian dituntut oleh Kejaksaan Distrik Xing’an dan dibawa kembali ke tahanan. Dia telah ditahan di Pusat Tahanan Kota Hegang sejak itu. Saat penangkapan kedua terhadap dia masih akan diinvestigasi.
Praktisi lain Li Chunhui, 44 tahun, ditangkap pada tanggal 25 April 2019, saat dia pergi bersama Peng untuk meminta pembebasan Feng dan mendesak polisi agar tidak berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap Falun Gong.
Peng dibebaskan 15 hari kemudian, tetapi Li tetap di Pusat Penahanan Kota Hegang. Para petugas di sana mengakui bahwa Li adalah koordinator utama di kelompok Flaun Gong dan menolak kunjungan ayahnya sebanyak tiga kali. Ayahnya tidak hanya khawatir mengenai kondisi putrinya tetapi juga cemas akan bagaimana kedua anak lelaki putrinya, yang masih berusia 12 dan 9 tahun, menghadapi kenyataan ibunya dipenjara.
Telah dilaporkan bahwa Li juga telah dijatuhi human empat tahun penjara dan telah banding putusannya. Tetapi, tanggal kapan putusan Li diumumkan tetap tidak diketahui pada saat akan dituliskan.
Dua Wanita Jilin Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Keyakinan Mereka, Keluarga Diancam Oleh Polisi
Dua warga Kota Liaoyuan, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 17 Oktober 2019 karena berbicara kepada orang mengenai Falun Gong.
Zhang Shufen Diberikan 1.5 tahun dan Sun Shiduo 1 tahun oleh Pengadilan Distrik Longshan.
Kedua wanita ditangkap pada tanggal 5 Juni 2019. Polisi menyita buku-buku Falun Gong mereka dan barang kepribadian lainnya. Kedua telah ditahan di Pusat Penahanan Xiangyang sejak itu.
Abang ipar Sun, yang berada di rumahnya selama penggeledahan polisi, ditampar oleh satu orang petugas dan ditahan di kantor polisi selama satu jam.
Polisi juga mengancam akan memaksa putra Sun, seorang mahasiswa untuk keluar dari sekolah jika dia tidak melepaskan keyakinannya.
Sun adalah anak satu-satunya. Ayahnya baru meninggal dunia tahun lalu, dan hukumannya menjadi sebuah pukulan bagi ibunya, yang baru-baru ini jadi sakit dan berjuang untuk hidup sendiri.
Wanita Diberikan Satu Tahun Penjara Karena Memasang Sebuah Spanduk Mengenai Falun Gong
Huang Keqin, seorang warga Kota Fushun berusia 55 tahun, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan didenda 4.000 yuan karena menggantung spanduk bertuliskan kata, “Falun Dafa Hao.”
Huang ditangkap pada tanggal 25 April 2019, dan didakwa oleh Kejaksaan Dongzhou pada tanggal 9 Agustus.
Keluarganya pergi ke kantor polisi setempat dan kejaksaan untuk mencari keadilan bagi dirinya tetapi tidak berhasil.
Huang disidang oleh Pengadilan Distrik Dongzhou di sebuah ruang sidang ganti di Pusat Penahanan Nangou pada tanggal 4 September 2019. Pengacaranya melakukan pembelaan tidak bersalah baginya. Dia juga memberikan kesaksian untuk pembelaan dirinya sendiri.
Wanita, 63 tahun, Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Keluarga Zheng Quanhua diinformasikan oleh Pengadilan Jimo pada akhir bulan Oktober 2019 bahwa dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Zheng 63 tahun dari Kota Qingdao, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 17 Juli 2018. Dia sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Pudong dan tidak boleh dikunjungi oleh keluarga.
Dalam waktu tiga hari setelah penangkapan Zheng, polisi juga menangkap suaminya Yu Haibo dan menantu wanitanya Liang Yanni dan menahan mereka selama satu bulan.
Pengadilan Jimo menginformasikan keluarga Zheng bahwa dia dijadwalkan untuk hadir di persidangan pada akhir bulan Juli 2019 tetapi tidak menyebutkan lokasi persidangannya. Keluarga Zheng pergi ke pengadilan pada pagi hari persidangan, hanya diberitahu bahwa persidangan akan dilaksanakan di pusat penahanan. Saat mereka bergegas ke pusat penahanan, persidangan telah selesai.
Cucu laki-laki Zheng juga menjadi trauma oleh penangkapan dari neneknya dan ibunya sehingga dia menjadi bisu.
Yu baru-baru ini menderita stroke karena penangkapan berulang kali dan penangkapan yang dia hadapi selama 20 tahun terakhir. Dia masih dirawat di rumah sakit saat penulisan artikel ini.
Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:After Grandparents and Mother Arrested in Four Days, Young Boy Suffers Post-traumatic Mutism
Ibu dengan Seorang Anak Berusia 10 tahun Dihukum Tiga Tahun Karena Keyakinannya
Seorang janda di Kota Qingdao, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berbicara pada orang-orang mengenai Falun Gong.
Putra Sui Ying yang berusia 10 tahun sangat trauma karena Ying dipenjara dan berjuang keras menghadapinya.
Sui 44 tahun ditangkap pada tanggal 10 April 2018. Dia ditahan di Pusat Penahanan Pudong selama empat hari dan dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 14 April.
Pengadilan Distrik Huangdao mengeluarkan panggilan pada tanggal 29 Mei 2019, memerintahnya untuk pergi ke ruang persidangan untuk menanda-tangani sebuah dokumen mengenai kasusnya. Setelah dia menolak muncul, hakim memerintah polisi untuk membawanya kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Pudong.
Situs web Minghui baru-baru ini mengonfirmasi bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis lama hukumannya masih dalam tahap investigasi.
Ini bukanlah kali pertama Sui ditangkap.
Pada tanggal 1 Oktober 2000, Sui ditangkap dan ditahan selama satu bulan di Pusat Penahanan Dashan saat dia pergi ke Beijing untuk aksi damai bagi Falun Gong. Dia disiksa dan dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang tidak dibayar.
Dia kembali ke Beijing pada tahun 2000 dan ditangkap karena melakukan latihan gerakan Falun Gong di Lapangan Tiananmen. Dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun di Penjara Wanita No.2 Provinsi Shandong.
Pihak berwajib memindahkannya ke pusat pencucian otak setempat untuk penganiayaan lebih lanjut pada akhir masa hukumannya dan meminta orang tuanya membayar biaya hidupnya dan biaya kursus di sana.
Dua Warga Shanxi Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Membagi-Bagikan Materi Falun Dafa
Jia Baoling, 53 tahun, dan Yang Erbian, 62 tahun keduanya pensiun dari sebuah pabrik kiia di Kota Yangquan, Provinsi Shanxi, ditangkap pada tanggal 12 Maret 2019, karena membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong mereka dan banyak barang milik pribadi lainnya sebelum membawanya kembali ke Pusat Penahanan Kota Yangquan.
Ayah mertua Jia berada dalam tekanan mental keras setelah penangkapan Jia. Dia kehilangan nafsu makan dan kondisi kesehatannya segera menurun. Dia meninggal dunia tidak lama setelah itu, pada usia 86 tahun.
Baru-baru ini dikonfirmasi di situs web Minghui.org bahwa Jia telah dijatuhi hukuman 2.5 tahun dan Yang 1.5 tahun oleh Pengadilan Kabupaten Pinding.
Download the full list of sentenced practitioners.
Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:
109 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in January and February 2019
52 Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison in January 2019 for Not Giving Up Their Faith
931 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in 2018