(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jingzhou, Provinsi Hubei baru-baru ini meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Usianya 67 tahun.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Dayao ditangkap pada tanggal 20 September 2017 dan dijatuhi hukuman empat tahun pada tanggal 9 April 2018.
Dia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Jianli (juga dikenal sebagai Pusat Penahanan Zengmiao) selama setahun sebelum dikirim ke Penjara Fanjiatai pada tanggal 5 September 2018. Penjaga pusat penahanan memaksanya untuk menelan pil tekanan darah tinggi, meskipun dia tidak memiliki darah tinggi. Berat badannya turun dari 90 kg menjadi 68 kg.
Di Penjara Fanjiatai, dia dipaksa untuk melakukan pekerjaan tidak dibayar, bahkan ketika tangannya terasa mati rasa.
Li dirawat di rumah sakit antara bulan Desember 2018 dan bulan Januari 2019. Dia didiagnosa menderita banyak batu di kantong empedunya, tetapi penjara tidak mengizinkannya menjalani operasi untuk mengeluarkan batu. Dia hanya diberi obat penghilang rasa sakit dan antibiotik.
Kondisi Li tiba-tiba memburuk pada bulan Agustus 2019. Ketika keluarganya mengunjunginya pada tanggal 29 Agustus, ia kesulitan berbicara. Keluarganya kembali pada tanggal 12 September untuk meyakinkan bahwa ia telah dikirim ke Rumah Sakit Penjara Changlin, setelah menjadi lumpuh dan sama sekali tidak dapat berbicara.
Keluarganya tidak diizinkan melihatnya di rumah sakit. Permintaan mereka untuk pembebasannya dengan alasan kesehatan ditolak.
Kesehatannya terus menurun selama beberapa bulan ke depan dan dia baru saja meninggal. Waktu dan penyebab kematiannya masih harus diselidiki.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Hubei Man in Serious Condition, Denied Visitation and Medical Parole
Mr. Li Dayao and Four Other Falun Gong Practitioners Arrested and Detained