(Minghui.org) Qin Zengyun ditemukan memiliki tumor yang semakin membesar di paru-parunya sekitar satu tahun setlah si dipenjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Pejabat penjara menolak permintaan pembebasan bersyarat medis dari keluarga Qin, karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya.
Qin seorang penduduk Kota Fushun, Provinsi Liaoning, menjadi sasaran penangkapan massal terhadap praktisi Falun Gong setempat pada tanggal 22 Juli 2016. Ia dituntut oleh Kejaksaan Distrik Dongzhou pada 13 Maret 2017, dan hadir di Pengadilan Distrik Dongzhou antara bulan September hingga November 2018.
Telah dikonfirmasi oleh Minghui.org pada awal Desember 2018 bahwa dia telah dihukum tiga setengah tahun di Penjara Wanita Provinsi Liaoning, tempat yang terkenal dengan kebrutalannya dalam menyiksa praktisi Falun Gong.
Keluarga Qin mengatakan mereka memberi tahu penjara pada akhir bulan Agustus 2019 bahwa ada penumpukan cairan di salah satu paru-parunya. Mereka mengajukan permintaan pembebasan bersyarat medis, tetapi otoritas penjara menolak permintaan itu, mengatakan mereka tidak pernah menyetujui permintaan seperti itu untuk praktisi Falun Gong.
Pejabat penjara memanggil keluarga Qin lagi pada tanggal 1 Desember 2019, memberi tahu mereka untuk mengunjunginya pada tanggal 3 Desember. Saat itulah mereka mengetahui bahwa Qin memiliki tumor. Qin sedang dirawat di rumah sakit penjara dan keadaannya sangat lemah.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Twelve Falun Gong Practitioners Held in Custody for More Than Two Years Without Trial
Belated News: Defense Lawyers Request That the Judge Follow the Law in Pretrial Hearings
Fushun Police Bring Charges Against 12 Practitioners for the Third Time
Thirty Falun Gong Practitioners Still Held in Fushun Detention Center