(Minghui.org) Seorang praktisi Falun Gong di Kota Fushun, Provinsi Liaoning telah mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali hukuman penjara karena keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Gang, 55 tahun dan mantan karyawan sebuah perusahaan batubara, ditangkap pada tanggal 22 Juli 2016 saat penyisiran polisi terhadap praktisi setempat. Dia disidang di Pengadilan Distrik Dongzhou pada tanggal 13 September 2018 dan dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan, dengan denda 10.000 yuan.
Li mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi Pengadilan Tinggi Kota Fushun memutuskan untuk menguatkan putusan.
Li dibebaskan pada tanggal 22 Mei 2019. Untuk mencari keadilan, dia menyewa seorang pengacara dan mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasusnya. Dia menentang keputusan pengadilan tinggi untuk menegakkan hukumannya dan meminta persidangan ulang atas kasusnya.
Ini bukan pertama kalinya Li dianiaya karena keyakinannya. Dia dikirim ke pusat pencucian otak pada tahun 2000 dan dijatuhi tiga tahun hukuman kerja paksa pada tahun 2002.
Saat menjalani hukuman di Kamp Kerja Paksa Wujiabao, ia dipukuli oleh penjaga karena menghentikan mereka memukuli praktisi Falun Gong lainnya. Semua giginya menjadi longgar dan kemudian rontok. Dia harus memakai gigi palsu ketika dia baru berusia 36 tahun.
Laporan terkait:
Twelve Falun Gong Practitioners in Liaoning Province Held Without Trial
Fushun, Liaoning Province: 12 Falun Gong Practitioners Arrested in One Day, 11 Sentenced to Prison
Twelve Falun Gong Practitioners Held in Custody for More Than Two Years Without Trial