(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Baoding, Provinsi Hebei dihukum karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zhang Ximei, seorang penduduk Kota Baoding, Provinsi Hebei, ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 karena berbicara dengan seorang wanita yang menanyakan petunjuk tentang Falun Gong.
Ketika Zhang menolak untuk mengungkapkan alamat rumahnya, polisi menelepon ibunya dari teleponnya dan menipu ibunya untuk mengungkapkan alamatnya.
Zhang dikirim ke Pusat Penahanan Kota Baoding pada hari berikutnya dan telah ditahan di sana sejak itu.
Kejaksaan Distrik Jingxiu menyetujui penangkapannya pada tanggal 31 Januari 2019 dan kemudian memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Gaoyang.
Zhang disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Gaoyang di dalam pusat penahanan pada tanggal 12 Juni 2019. Hanya dua anggota keluarganya yang diizinkan menghadiri sidang.
Dia bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan berpendapat bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun dua bulan pada tanggal 12 November 2019.
Laporan terkait dalam bahasa inggris:
Hebei Woman Faces Indictment for Talking to People about Her Persecuted Faith