(Minghui.org) Seorang wanita berusia 27 tahun yang sedang menjalani empat tahun masa penahanan karena berlatih Falun Gong,tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga, karena menolak melepaskan keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Jiang Liyu (berdiri) dan kakak perempuannya, Jiang Lianjiao
Jiang Liyu, penduduk asli Kota Shiyan, Provinsi Hubei, yang bekerja di Beijing, ditangkap pada bulan Mei 2017 karena membangkitkan kesadaran orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda 5.000 yuan pada tanggal 12 Juli 2018. Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Nomor 2 Kota Beijing pada bulan September 2018.
Jiang dikirim ke Penjara Hankou di Provinsi Hubei pada bulan Maret 2019 dan sejak itu tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga atau pengacaranya.
Ketika orang tuanya menelepon penjara untuk memeriksa apakah dia telah menerima uang yang mereka kirim untuknya, anggota staf yang menjawab telepon menolak untuk mengungkapkan di bangsal mana Jiang ditahan, dengan menyatakan bahwa itu adalah kebijakan internal. Ketika orangtuanya menanyakan secara spesifik tentang kebijakan tersebut, orang itu menutup telepon.
Anggota staf itu juga memberi tahu orang tua Jiang bahwa mereka tidak memproses penyelidikan pribadi tentang situasi tahanan dan hanya menerima permintaan penyelidikan dari agen pemerintah lainnya.
Otoritas penjara melecehkan orang tua Jiang, Jiang Qixiang dan Qiao Liangyu, pada bulan April 2019 dan menuntut mereka menulis surat kepada Jiang untuk mendesaknya agar berhenti berlatih Falun Gong. Para penjaga mengatakan bahwa mereka akan mengizinkan kunjungan keluarga hanya setelah Jiang menulis pernyataan untuk melepas keyakinannya.
Pihak berwenang memasang kamera pengintai di depan rumah orang tuanya untuk memantau kegiatan sehari-hari mereka.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris: