(Minghui.org) Dua penduduk Kota Shijiazhuang, Provinsi Hebei dijadwalkan hadir di pengadilan pada 11 Desember 2019 karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Tidak jelas di mana sidang itu berlangsung dan apa hasilnya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Dongmei dan Geng Shulan ditangkap pada 18 Juli 2019 setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong.
Pada 11 Oktober, Kejaksaan Distrik Qiaoxi mendakwa mereka dan mengajukan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Qiaoxi.
Sejak penahanan mereka di Pusat Penahanan No. 2 Kota Shijiazhuang pada tanggal 20 Juli 2019, kedua wanita tersebut telah mengalami berbagai metode penyiksaan dan sebagai akibatnya telah mengembangkan beberapa masalah kesehatan.
Geng diborgol dan dibelenggu selama tiga hari. Saat penjaga merantai borgol dan belenggu bersama, dia tidak bisa berdiri dan harus merangkak di lantai. Dia tidak bisa mandi atau berganti pakaian. Dia juga membutuhkan bantuan menggunakan kamar kecil. Belenggu berat itu melukai pergelangan kaki dan pergelangan tangannya.
Para penjaga tidak mengizinkan pengacara Geng untuk mengunjunginya dan memerintahkan tahanan untuk memukulinya. Tulang rusuknya sakit selama beberapa hari. Dia kemudian dipaksa makan ketika melakukan mogok makan selama 14 hari untuk memprotes penganiayaan.
Li juga melakukan mogok makan dan menolak menjawab panggilan untuk memprotes penahanan sewenang-wenang. Para tahanan memukulinya selama lebih dari seminggu. Para penjaga juga melarangnya melakukan kegiatan di luar ruangan, berbelanja kebutuhan sehari-hari dan mandi. Tekanan darahnya melonjak ke tingkat yang sangat berbahaya dan dia menderita sakit kepala, lengan kirinya mati rasa dan demam.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Two Hebei Women Tortured in Detention
Two Hebei Residents Face Further Prosecution for Their Faith