(Minghui.org) Seorang warga Kota Xuchang, penduduk Provinsi Henan dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Dai Yanliang, 67 tahun, ditangkap dan rumahnya digeledah pada tanggal 21 Juli 2018. Polisi menargetkan dirinya setelah dia terlihat dalam kamera pengawas sedang memasang selebaran dengan informasi tentang Falun Gong.
Kejaksaan Distrik Weidu mengembalikan kasus Dai karena tidak cukup bukti, namun polisi menolak membebaskannya dan merancang lebih banyak bukti untuk mengejar waktu penjara baginya.
Jaksa menerima kasus ini dan mendakwa Dai setelah polisi menyerahkannya kembali.
Dai diadili di Pengadilan Distrik Weidu pada bulan September 2019 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dua bulan kemudian.
Dai telah ditahan di Pusat Penahanan Distrik Jian'an selama satu tahun empat bulan. Dia telah mengalami masalah medis akibat penganiayaan yang dia derita di sana.
Menemukan Harapan Setelah Kematian Anak Satu-satunya
Dai mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2003. Dia memuji latihan tersebut karena menyembuhkan penyakit radang usus yang telah menyiksanya selama bertahun-tahun.
Dai kemudian kehilangan pekerjaannya karena PHK masal. Dia membuka kios perbaikan sepeda. Dia kemudian memperoleh banyak pelanggan karena layanan luar biasa yang dia sediakan.
Putranya, satu-satunya anak mereka, meninggal dalam kecelakaan terkait pekerjaan. Ini merupakan pukulan berat bagi istrinya, dan dia jatuh sakit setelah itu. Dengan bimbingan ajaran Falun Gong, Dai menghadapi kesulitan tersebut dengan tenang. Dia merawat istrinya dengan baik dan mendorongnya agar memiliki harapan hidup kembali.
Setelah mendapat manfaat luar biasa atas keyakinannya, Dai membagikan kisahnya kepada orang-orang dan menyanggah propaganda fitnahan yang disebarkan oleh rezim komunis, yang membuat dirinya ditangkap dan dipenjara.