(Minghui.org) Dua warga kota Tangshan, Provinsi Hebei dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menggantung spanduk bertuliskan pesan tentang kebaikan Falun Gong, latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Xiuhua, 56, dan Deng Deping, sekitar 47 tahun, ditangkap pada tanggal 13 Mei 2019 setelah dilaporkan karena memasang spanduk.
Mereka hadir di Pengadilan Distrik Lubei pada tanggal 8 November 2019. Kedua pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah. Kedua wanita juga bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri dan menceritakan bagaimana Falun Gong meningkatkan kesehatan mereka dan mereka menjadi orang yang lebih baik.
Suami Li, Meng Fanquan, mengajukan opini pembelaan tambahan pada tanggal 23 November dan mendesak hakim untuk menegakkan keadilan bagi istrinya dan tidak mengikuti kebijakan penganiayaan Partai Komunis Tiongkok selama 20 tahun yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Hakim membacakan vonis pada tanggal 5 Desember 2019. Kedua wanita telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.