(Minghui.org) Seorang wanita yang dipenjara di Tiongkok dalam kondisi kritis namun pihak berwenang menolak untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan. Hal itu disebabkan karena ia tetap teguh pada keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Liu Jianying, seorang warga Kota Dehui, Provinsi Jilin, mengalami kesulitan menelan makanan dan menderita perlengketan usus sejak penangkapannya pada tanggal 15 Juli 2018 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong.
Ketika Liu muncul di Pengadilan Kota Dehui pada tanggal 22 November 2018, dia sangat lemah sehingga dia tidak bisa berdiri.
Diam-diam, hakim menghukumnya 2,5 tahun penjara sekitar Maret 2019 dan dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin tanpa memberi tahu keluarganya.
Penjaga penjara mencekok paksa makan Li ketika dia memprotes penganiayaan. Kondisinya terus memburuk dan dia baru saja dirawat di rumah sakit.
Ketika keluarga Liu mengunjunginya di rumah sakit, mereka menemukan bahwa dia kehilangan dua gigi depan. Seorang penjaga penjara mengatakan bahwa itu karena dia tidak bisa menjaga keseimbangan dan jatuh.
Keluarga Liu telah membuat beberapa permintaan untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan namun permintaan mereka ditolak.
Ibu Liu, berusia 80-an tahun, sangat khawatir tentang kondisi putrinya.