(Minghui.org) Pada peringatan Hari HAM Internasional tahun ini, lebih dari 347 juta rakyat Tiongkok telah menyatakan pemunduran diri mereka dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan organisasi-organisasi pemudanya. Dengan demikian, semakin banyak orang Tiongkok telah menyadari karakter jahat dari komunisme serta kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan PKT terhadap rakyat mereka sendiri semenjak mengambil alih kekuasaan pada tahun 1949.
Tiongkok termasuk salah satu negara yang turut menandatangani Deklarasi Universal HAM, namun pada kenyataannya, pemerintah komunis Tiongkok telah demikian banyak melakukan teror serta pelanggaran HAM berat terhadap berbagai kelompok kepercayaan di Tiongkok, di antaranya adalah penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa. Para praktisi yang hendak menjadi orang lebih baik melalui penerapan prinsip Dafa: Sejati-Baik-Sabar, malahan harus menanggung penganiayaan yang sedemikian kejam, bahkan banyak di antaranya dicangkok organ tubuhnya untuk diperdagangkan dalam industri transplantasi Tiongkok yang booming sejak awal tahun 2000-an (berbarengan dengan penganiayaan terhadap Falun Dafa yang dimulai sejak tahun 1999).
Aksi damai praktisi Dafa di seberang Konjen Tiongkok Surabaya (7/12)
Untuk menyuarakan penghentian penganiayaan, para praktisi Falun Dafa di Surabaya pada Sabtu sore, 7 Desember 2019 melakukan protes diam sambil membentang spanduk-spanduk yang menyampaikan kebaikan Dafa serta menggelar spanduk-spanduk anti-penganiayaan di seberang Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya. Aksi damai yang berlangsung selama beberapa jam tersebut telah menarik banyak perhatian pengendara yang melintas. Beberapa dari mereka belum pernah mendengar penindasan rejim komunis Tiongkok terhadap Falun Dafa (Falun Gong), beberapa dari mereka terkejut bahwa penganiayaan masih berlangsung hingga sekarang. Banyak dari mereka melambatkan laju kendaraan untuk mengambil brosur informasi yang disebarkan para praktisi selama kegiatan berlangsung.