(Minghui.org) Pengadilan di Kota Rizhao menghukum empat warga setempat dan mendenda dua orang lainnya pada tanggal 15 Januari 2019 karena berlatih atau mendukung Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin pikiran-tubuh yang dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.
Gong Hua dan Qu Zhengrong keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sun Ping dijatuhi hukuman dua tahun. Wang Yanzhou dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun. Gong dan Sun telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Rizhao terhadap vonis mereka.
Adik Qu, Qu Zhenghua, juga seorang praktisi Falun Gong seperti empat yang disebutkan di atas. Dia dan suaminya, Yao Yonglun, yang tidak berlatih tetapi mendukung Falun Gong, dibebaskan dari tuntutan dan masing-masing didenda 3.000 dan 2.000 yuan. Pasangan itu dibebaskan setelah sidang.
Enam warga Kota Rizhao ditangkap antara tanggal 2 dan 3 Februari 2018 dan dikirim ke Pusat Penahanan Kota Rizhao. Polisi memukuli dan menganiaya mereka selama interogasi.
Kejaksaan Distrik Donggang menyetujui penangkapan Gong, Sun dan Qu Zhengrong pada tanggal 9 Maret dan mereka ditahan di Pusat Penahanan Kota Rizhao.
Tiga orang lainnya dipaksa membayar 3.000 yuan sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Polisi awalnya menyerahkan enam kasus ke Kejaksaan Distrik Donggang, yang kemudian memindahkannya ke Kejaksaan Kabupaten Wulian pada tanggal 6 Agustus, mengikuti aturan Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong untuk mengonsolidasikan kasus-kasus Falun Gong ke kejaksaan dan pengadilan daerah.
Kejaksaan Kabupaten Wulian mendakwa keenam orang itu dan memindahkan kasus mereka ke Pengadilan Kabupaten Wulian pada tanggal 18 Oktober.
Pengadilan mengadakan dua persidangan dari enam terdakwa pada tanggal 29 November 2018 dan tanggal 8 Januari 2019. Dua pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk Gong dan Sun. Para praktisi juga membela diri dan berpendapat bahwa itu adalah hak konstitusional mereka untuk kebebasan berkeyakinan dan berbicara yang menjamin hak mereka untuk berlatih Falun Gong dan membagikannya kepada orang lain.
Hakim mengumumkan vonis satu minggu kemudian pada tanggal 15 Januari.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Falun Gong Case Rejected by Procuratorate for the Second Time