(Minghui.org) Seorang warga Kota Qingdao baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah disiplin spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.
Huang Genji ditangkap pada tanggal 6 Juni 2018, beberapa hari sebelum KTT Organisasi Kerja sama Shanghai diadakan di Qingdao, Provinsi Shandong pada tanggal 9-10 Juni 2018.
Banyak praktisi Falun Gong di Qingdao dan daerah sekitarnya ditangkap dan dilecehkan sebelum pertemuan puncak ketika polisi berusaha mencegah mereka memajang informasi di area publik untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan.
Polisi menghabiskan delapan jam mencari dan menggeledah tempat tinggal Huang. Buku-buku Falun Gong, komputer, dan printernya disita. Polisi menahan barang-barang pribadinya di Kantor Polisi Wangcun dan mengatakan bahwa mereka akan mengembalikannya setelah Huang dibebaskan.
Huang ditahan di Pusat Penahanan Pudong di Distrik Jimo. Pengadilan Distrik Jimo mengadakan persidangan untuknya di pusat penahanan pada tanggal 26 November. Hakim menjatuhkan putusan dua bulan kemudian.
Huang mengajukan banding atas hukuman tersebut.