(Minghui.org) Ketika keluarga Liu Renqiu memeriksa rekening bank atas permintaan Liu, mereka terkejut melihat simpanan 400.000 yuan hampir habis. Satu-satunya orang yang memiliki akses ke akunnya adalah petugas yang menangkap dan membekukan akunnya dua setengah tahun yang lalu.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.
Sementara Liu sedang menjalani hukuman 10 tahun di Penjara Kota Dalian dan telah ditolak kunjungan keluarga selama enam bulan karena ia menolak untuk melepaskan Falun Gong, keluarganya tidak memiliki cara untuk memberitahukan kepadanya tentang kehilangan atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang rekening banknya.
Ditargetkan dalam Penangkapan Massal
Liu, 48 tahun, menjadi sasaran pada tanggal 28 Juni 2016, selama penangkapan massal lebih dari 100 praktisi Falun Gong di Provinsi Liaoning. Sebanyak 16 warga dari Distrik Lushunkou, Kota Dalian ditangkap dari rumah mereka pada hari itu.
Petugas masuk ke rumah Liu ketika dia membuka pintu. Dua petugas menahannya sementara petugas ketiga memukul dada dan perut bagian bawahnya dengan sarung tinju. Polisi menggeledah kediamannya dan menyita banyak barang pribadi.
Polisi telah memantau praktisi selama berbulan-bulan sebelum mengatur penangkapan. Meskipun beberapa dibebaskan segera setelah penangkapan, mayoritas dari mereka ditahan dan menjadi sasaran penuntutan lebih lanjut.
Liu menderita luka dalam karena pemukulan dan darah dalam urin setelah ia dibawa ke pusat penahanan setempat. Dia juga memiliki tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, dan kolesterol tinggi.
Para penjaga mengatur untuk melakukan pencucian otak intensif karena dia menolak untuk melepaskan keyakinan. Menurut orang-orang yang melihatnya di pusat penahanan, dia sangat kurus akibat penganiayaan tersebut.
Liu disidangkan di Pengadilan Lushun selama tiga hari, dari tanggal 17 hingga 19 Januari 2017, bersama dengan delapan praktisi lainnya yang ditangkap pada hari yang sama. Mereka dituduh "merusak penegakan hukum," sebuah dalih yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong.
Pengadilan mengumumkan vonis terhadap praktisi pada tanggal 22 Desember 2017, hampir setahun setelah persidangan.
Liu Renqiu dijatuhi hukuman sepuluh tahun dan didenda 50.000 yuan; Sheng Jie dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan didenda 30.000 yuan; Wang Hongyu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan didenda 3.000 yuan; Gu Shuchun dijatuhi hukuman dua tahun penjara ; Jin Suyue dijatuhi hukuman 18 bulan penjara; Wang Jinrong dijatuhi hukuman 16 bulan penjara; Yu Yongfu dijatuhi hukuman 15 bulan penjara; Liu Daixue dan Wang Huixun masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Liu, Sheng, Wang, dan Gu mengajukan banding atas vonis mereka ke Pengadilan Tinggi Dalian. Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman mereka pada Maret 2018 setelah mengetahui bahwa mereka menolak untuk melepaskan keyakinan.
Liu mulai menjalani hukuman penjara pada 26 April 2018.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris: