(Minghui.org) Zhang Fengqin [Wanita], seorang praktisi Falun Gong berusia 69 tahun dari Kota Tongliao, Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman dua tahun di Penjara Wanita Hohhot, di mana ia ditahan di sel isolasi karena menolak untuk melepaskan keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) sejak Juli 1999.
Penangkapan dan Penahanan
Zhang ditangkap pada malam 4 Juni 2016 setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Rumahnya digeledah segera setelah itu. Polisi menyita komputer dan ponselnya.
Zhang diinterogasi semalaman di Kantor Polisi Huolinhe sebelum dikirim ke Pusat Penahanan Kota Tongliao sekitar jam 3:00 pagi hari berikutnya.
Karena Zhang tidak bisa tidur nyenyak, penjaga pusat penahanan memaksa membawanya untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan menagih 300 yuan.
Dia dipaksa duduk diam selama dua jam di pagi hari dan dua jam di malam hari setiap hari. Hanya ada air dingin untuk digunakan sepanjang tahun dari air minum hingga air mandi. Dia diberi dua kali makan setiap hari. Roti tepung jagung ditambah acar atau sup sayur ringan disediakan untuknya di sebagian besar makanan.
Hukuman dan Kurungan Isolasi
Pada Maret 2017, Zhang didakwa dan dituduh menggunakan ponselnya untuk mendesak orang-orang untuk keluar dari PKT. Pengacara pembelaannya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya, karena itu adalah hak konstitusionalnya untuk melakukan panggilan telepon. Hakim ketua menghukumnya dua tahun penjara.
Zhang dikirim ke Penjara Wanita Hohhot pada 15 Maret 2017. Dia ditemukan memiliki masalah hati selama pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk penerimaan di penjara. Namun, dia masih diminta melakukan pekerjaan fisik. Dia menolak.
Pada hari keempat, seorang penjaga penjara bertanya apakah dia akan melepaskan Falun Gong dan dia mengatakan tidak. Dia kemudian ditempatkan di sel isolasi, di mana dia tinggal sampai hari pembebasannya.