(Minghui.org) Seorang pria berusia 44 tahun diberikan hukuman penjara kedua selama delapan tahun karena keyakinannya pada Falun Gong. Banding dia terhadap putusan terakhirnya digugurkan tanpa diproses.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Hukum Tiongkok meminta agar hakim banding untuk menggelar sebuah sidang umum terkait kasus ini dan berkonsultasi dengan si pengacara pihak pemohon banding, jika pihak pemohon dan pengacaranya keberatan terhadap bukti-bukti yang sedang digunakan untuk mendakwanya.
Tetapi Hakim Wang Min di Pengadilan Menengah Guangzhou di Provinsi Guangzhou memutuskan untuk menahan putusan Yang Qiuren tanpa memenuhi salah satu dari dua syarat di atas.
Yang Qiuren
Yang, seorang warga Kota Guangzhou, Provinsi Guandong, ditangkap pada tanggal 12 Mei 2017 karena mengirimkan materi informasi Falun Gong kepada polisi. Dia ingin memberitahu mereka bahwa berlatih Falun Gong adalah legal, dan dia mendesak mereka untuk berhenti berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap para praktisi Falun Gong.
Dia hadir di persidangan pada tanggal 30 Oktober 2017 dan diberikan putusan hampir satu tahun kemudian oleh Pengadilan Distrik Tianhe pada tanggal 25 September 2018.
Yang menggunakan jasa dua orang pengacara untuk banding atas kasusnya. Dia bersikeras bahwa mengirimkan informasi pada kepolisian adalah hak kebebasan berbicara dan juga berlatih Falun Gong adalah kebebasan berkeyakinan.
Pengadilan menengah tidak menerima bandingnya hingga hampir dua bulan kemudian, pada tanggal 30 November 2018.
Setelah me-review ulang berkas dokumennya, pengacara-pengacaranya mempertanyakan buktinya, termasuk lebih dari 11.000 brosur dan foto Falun Gong yang konon polisi sita dari kediaman Yang.
Pengacara-pengacara Yang mengemukakan bahwa tidak ada polisi ataupun kejaksaan yang pernah verifikasi bukti dengan klien mereka. Mereka berdebat bahwa materi-materi ini tidak seharusnya digunakan untuk menuntutnya.
Pada sisi lain, kejaksaan menyatakan bahwa dasar hukumnya adalah sebuah surat dari polisi yang mengecam bahwa Falun Gong adalah sebuah aliran sesat. Para pengacara Yang berdebat bahwa polisi sebagai badan penegak hukum tidak memiliki wewenang hukum apa pun untuk menyatakan status sebuah ajaran spiritual.
Para pengacara meminta agar sesuai hukum Tiongkok, hakim Huang Min di pengadilan menengah mengelar sebuah sidang terbuka terhadap banding Yang, atau berdiskusi dan mendengar pendapat hukum para pengacara secara pribadi.
Pada sore hari tanggal 28 Desember 2018, firma hukum dari salah seorang pengacara menerima sebuah pemberitahuan bahwa pengadilan menengah, meminta agar pengacara bertemu dengan hakim pada jam 10.30 pagi pada hari berikutnya.
Meski si pengacara berada di luar kota mewakili klien lain dan tidak bisa kembali tepat waktu, si hakim menolak untuk menjadwalkan pertemuan lain dengannya untuk membicarakan kasus Yang.
Kedua pengacara Yang lalu mengirimkan permintaan mereka untuk sebuah sidang terbuka terkait kasusnya lagi, tetapi hakim tidak pernah merespons mereka atau mencoba untuk menghubungi mereka.
Tanpa berbicara kepada para pengacara, hakim Huang memutuskan hukuman delapan tahun penjara pada tanggal 24 Januari 2019. Ini bukan kali pertama Yang dijadikan target atas keyakinannya. Dia pertama-tama dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah dia ditangkap pada tahun 2002 karena berbicara pada orang-orang mengenai Falun Gong.
Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:
After Eight Years in Prison for His Faith, Guangdong Resident Given Another Eight Years