Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Praktisi di Provinsi Sichuan Dihukum Tiga Tahun Penjara

11 April 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Dua praktisi Falun Gong, Zhou Mozhen [Wanita] dan Luo Xuemei [Wanita], dari Kabupaten Gulin di Provinsi Sichuan ditangkap dan dibawa ke Pusat Penahanan No. 2 di Kota Zunyi.

Keluarga mereka tidak diizinkan untuk berkunjung, juga tidak diberi informasi mengenai situasi mereka. Telah diketahui bahwa mereka masing-masing dihukum tiga tahun penjara.

Kedua wanita itu dilaporkan ke polisi ketika mereka berbicara dengan orang-orang tentang Falun Dafa di Desa Gangtie, Kota Praja Xingmin, Kabupaten Xishi pada Juni 2018. Ketika petugas dari Kantor Polisi Kota Praja Xingmin tiba, kedua praktisi mengatakan kepada mereka bahwa mereka berada dalam koridor hak hukum mereka untuk berlatih Falun Gong dan mendistribusikan informasi tentang latihan spiritual dan penganiayaannya oleh rezim komunis. Permohonan mereka tidak berhasil.

Pusat penahanan tidak mengizinkan keluarga Zhou atau keluarga Lou untuk mengunjungi mereka atau membawakan mereka keperluan sehari-hari atau pakaian. Mereka diizinkan untuk membawakan mereka uang, tetapi pusat penahanan tidak akan memberikan tanda terima.

Keluarga mereka tidak diberi informasi mengenai situasi orang yang mereka cintai dan hanya dapat info dari orang lain pada 19 Oktober 2018 bahwa kedua praktisi telah divonis hukuman.