(Minghui.org) Dua warga Kota Dandong, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin peningkatan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.
Zhang Ming [Pria] dijatuhi hukuman satu tahun dan denda 2.000 yuan. Li Quancheng [Pria] dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 5.000 yuan.
Zhang dan Li ditangkap pada 29 Juni 2018, setelah seorang petugas lalu lintas menemukan materi Falun Gong di mobil mereka. Polisi menggeledah tempat tinggal mereka, menginterogasi mereka dan menahan mereka di Pusat Penahanan Kuandian.
Kedua praktisi hadir di Pengadilan Distrik Zhen'an pada 18 Maret 2019. Pengadilan tidak memberi tahu keluarga mereka tentang persidangan sampai jam 9 malam - pada malam sebelumnya. Pengacara Zhang mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan berpendapat tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan terhadap Falun Gong.
Hakim mengeluarkan vonis pada 27 Maret dan praktisi telah mengajukan banding atas kasus mereka ke Pengadilan Menengah Kota Dandong.
Zhang bukan satu-satunya di keluarganya yang menjadi target karena berlatih Falun Gong. Istrinya, Xiu Jinqiu, dianiaya hingga meninggal pada 28 November 2013, kurang dari tiga bulan setelah penangkapan terakhirnya. Putri mereka satu-satunya, Zhang Hongyu, saat ini tinggal di A.S. dan telah berusaha untuk membebaskan Zhang.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Two Liaoning Province Men Tried for Their Faith, Denied Medical Parole Despite Physical Conditions
Father of U.S. Resident to Face Indictment for His Faith
Mother Tortured to Death, Father Arrested for Exposing Persecution of Their Faith
Two Men in Detention Develop Severe Health Problems, Denied Medical Care and Parole