(Minghui.org) Pada Sabtu, 20 April 2019, praktisi Falun Dafa mengadakan aksi damai di seberang Kedubes Tiongkok di Jakarta, untuk memeringati permohonan damai praktisi Falun Dafa di Beijing pada 25 April 1999.
Aksi damai praktisi Falun Dafa pada Sabtu, 20 April 2019 di seberang kedubes komunis Tiongkok di Jakarta
Saat itu, lebih dari 10.000 praktisi secara damai dan tertib mengajukan permohonan atas hak mereka untuk berlatih Falun Dafa secara bebas gangguan kepada Kantor Permohonan Negara di Beijing yang terletak di dekat Zhongnanhai (kompleks pemerintahan pusat), hal mana dipicu oleh penangkapan lebih dari empat puluh praktisi Falun Dafa di Kota Tianjin beberapa hari sebelumnya, karena mengklarifikasi fakta kepada sebuah media yang dikendalikan Partai Komunis Tiongkok (PKT). Media PKT itu menyebarkan berita fitnahan tentang Falun Dafa, latihan kultivasi tradisional yang berlandaskan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar ini.
Tiga bulan kemudian, sekjen PKT dan presiden Tiongkok saat itu, Jiang Zemin memutarbalikkan permohonan paling damai dalam sejarah Tiongkok tersebut sebagai “pengepungan Zhongnanhai” dan menggunakannya sebagai alasan untuk memusnahkan Falun Dafa (disebut pula Falun Gong).
Dalam kegiatan tersebut, jurubicara Himpunan Falun Dafa Indonesia menyampaikan bahwa Falun Dafa adalah baik, Sejati-Baik-Sabar adalah baik, telah tersebar dan mendatangkan banyak manfaat di lebih dari 100 negara; serta menyerukan agar pemerintah komunis Tiongkok segera menghentikan penganiayaan irasional ini. Lebih lanjut jurubicara praktisi menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut adalah sia-sia dan hanya akan menyeret semakin banyak orang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini dan pada akhirnya, hanya akan meninggalkan penyesalan mendalam.
Mengumpulkan tandatangan dukungan dari masyarakat untuk menyerukan pengakhiran segera penganiayaan terhadap Falun Gong serta melaporkan kejahatan HAM Jiang Zemin kepada sistem yudisial Tiongkok.
Sementara itu, sejak dimulainya upaya global untuk melaporkan kejahatan HAM Jiang Zemin terhadap Falun Gong kepada instansi hukum komunis Tiongkok, yaitu Kejaksaan Tinggi Rakyat dan Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, sejak Juli 2015 hingga Desember 2018, sebanyak 116.611 warga Indonesia telah memberikan dukungan tandatangan mereka bagi upaya-upaya untuk mengajukan Jiang ke sistem pengadilan di Tiongkok maupun ke Pengadilan Pidana Internasional. Banyak dari mereka yang telah memahami fakta penganiayaan, memberikan acungan jempol bagi kegiatan dan upaya praktisi yang senantiasa berlangsung damai, tertib dan konsisten.
Nyala lilin untuk mengenang rekan-rekan praktisi di Tiongkok yang kehilangan jiwa mereka karena mempertahankan keyakinan mereka pada Sejati-Baik-Sabar.
Peringatan tahun ini yang sekaligus menandai 20 tahun berlangsungnya penganiayaan rejim komunis Tiongkok terhadap Falun Dafa dan para praktisinya, diakhiri dengan nyala lilin untuk mengenang rekan-rekan praktisi di Tiongkok yang telah kehilangan kehidupan mereka karena mempertahankan secara teguh Falun Dafa dan prinsip dasarnya, Sejati-Baik-Sabar.