(Minghui.org) Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning menjalani tujuh tahun penjara di Penjara Wanita Liaoning, disiksa karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual yang berpusat pada prinsip Sejati, Baik, Sabar. Latihan ini telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Chen Yazhou ditangkap pada 23 Juli 2014 karena berlatih Falun Gong. Dia kemudian dipenjara tujuh tahun oleh Pengadilan Distrik Jinzhou dan dibawa ke penjara pada 4 Agustus 2015.
Pada malam pertama dibawa ke penjara, para penjaga menahannya di sebuah ruangan kosong tanpa ranjang atau kursi. Dia dibiarkan duduk di lantai sepanjang malam dengan tangan terborgol. Sekujur tubuhnya digigit oleh nyamuk.
Penjaga membawa Chen ke “Divisi Transformasi” pada hari berikutnya, di mana seluruh praktisi Falun Gong dikirim ke penjara tersebut. Divisi ini khususnya dibikin dengan tujuan untuk membuat para praktisi melepaskan keyakinan mereka.
Karena Chen menolak untuk menulis pernyataan melepaskan Falun Gong, penjaga memaksanya berdiri dari jam 06.00 sampai 22.00 tanpa istirahat. Dia sering pingsan dan tidak mampu berdiri karena kelelahan akibat berdiri.
Chen pernah diikat pada ranjang selama lebih dari 20 jam. Penjaga memborgol tangannya dengan ketat. Salah satu narapidana mencubit dirinya dan yang lain melecehkan dirinya secara verbal. “Kami adalah organisasi penegakan hukum,” kata salah satu penjaga.
Tidak Diizinkan Mandi atau Membeli Pembalut Wanita
Dengan meningkatnya pengawasan internasional terhadap kebrutalan yang dialami praktisi Falun Gong di Penjara Wanita Liaoning, petugas telah berubah dari secara terbuka menyiksa praktisi menjadi metode yang lebih rahasia. Ini termasuk menolak kebutuhan paling dasar mereka atau membatasi pembelian kebutuhan sehari-hari mereka.
Penjaga pernah melarang Chen mandi selama lima hari pada waktu musim panas. Ketika akhirnya mereka memperbolehkan dia mandi, mereka tidak mengizinkan dia mengganti pakaian dalam. Dia hanya bisa mengenakan pakaian dalam yang basah yang dicucinya saat mandi.
Pada musim dingin, penjaga menyingkirkan ranjang dan selimut Chen. Di ruangan tanpa pemanas, mereka membuka jendela agar membiarkan angin membeku bertiup ke arahnya. Dia terus menerus gemetar di sepanjang malam dan kakinya kram karena kedinginan.
Penjaga tidak membolehkan Chen untuk membeli pembalut wanita dan hanya memberinya sedikit tisu, yang hampir tidak cukup dan dia sering harus menggunakannya kembali.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, sebanyak 251 praktisi Falun Gong dipenjarakan di Penjara Wanita Liaoning pada tahun 2018, dengan masa hukuman terlama adalah 15 tahun. Usia mereka dari 25 sampai 80 tahun.
Empat praktisi meninggal dunia pada tahun 2018 setelah disiksa di penjara tersebut. Mereka adalah Yang Shuwen, Leng Dongmei, Liu Jinyu dan Sun Min.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Practitioners Persecuted in Liaoning Women's Prison and Its “Correction Division”
26 Falun Gong Practitioners Arrested in Dalian City in July 2014
Thrice Imprisoned Woman Dies 7 Months After Being Released on Medical Parole
Liaoning Woman Dies Days after Being Released on Medical Parole
Award-winning Teacher Dies While Serving 7 Years for Her Faith in Falun Gong
67-Year-Old Woman Dies Less Than Two Weeks after Release on Medical Parole