(Minghui.org) Sejak rezim komunis memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, pengadilan di Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong dengan ketat mengikuti kebijakan penganiayaan untuk menghukum dan memenjarakan praktisi Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati, Baik, Sabar. Ini diperkenalkan kepada publik pada bulan Mei 1992 dan segera menjadi sangat populer di seluruh Tiongkok.
Khawatir popularitas Falun Gong dan kebangkitan kembali budaya tradisional yang tidak didukung oleh rezim komunis, negara totaliter memerintahkan kampanye untuk melenyapkan latihan ini dari Tiongkok.
Di Kota Guangzhou, kadang-kadang hakim bahkan diberikan penghargaan karena mengirim praktisi Falun Gong ke penjara. Xie Kunxiang (wanita) dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Liwan karena berlatih Falun Gong pada tahun 2015. Hakim ketua kemudian diberikan penghargaan karena membatasi kehadiran praktisi Falun Gong setempat dan anggota keluarganya di persidangan dan untuk memastikan kelancaran persidangan untuk menghukum praktisi.
Hukuman terhadap praktisi Falun Gong di Kota Guangzhou juga telah melanggar prosedur hukum pengadilan, mulai dari pengadilan banding hingga persidangan serta keterlibatan lembaga di luar kerangka hukum dalam penuntutan praktisi.
Pengadilan Tinggi Mengatur Kasus untuk Pengadilan Rendah
Untuk semua kasus Falun Gong yang dituntut di Kota Guangzhou, pengadilan harus meminta persetujuan vonis dari Pengadilan Tinggi Kota Guangzhou.
Sebelum mengumumkan putusan Lan Huiping, Pengadilan Distrik Panyu mengajukan hukuman penjara tiga tahun yang diusulkan ke Pengadilan Tinggi Kota Guangzhou untuk persetujuan pada Maret 2013. Hakim pengadilan tinggi menyetujui putusan dan menulis bahwa karena Lan (Wanita) tidak diwakili oleh seorang pengacara, ia memerintahkan pengadilan yang lebih rendah menunjuk pengacara dan mengadakan sidang lagi sebelum mengumumkan vonis yang disetujui.
Secara hukum, pengadilan memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkan putusan secara independen yang dianggap pantas. Jika terdakwa mengajukan banding, pengadilan tinggi dapat memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Penanganan kasus-kasus Falun Gong di Kota Guangzhou pada dasarnya telah merampas hak praktisi Falun Gong untuk proses banding yang adil, karena tidak ada gunanya untuk mengajukan banding atas kasus jika melihat putusan pengadilan tinggi. Bahkan jika hakim di pengadilan yang lebih rendah bertanya kepada praktisi Falun Gong apakah mereka ingin mengajukan banding atas putusan mereka, itu hanya masalah formalitas.
Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi Kota Guangzhou tidak pernah mengadakan sidang terbuka dalam kasus banding praktisi Falun Gong, juga tidak membatalkan salah satu vonis bersalah mereka.
Yang Qiuren (pria) 44 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun oleh Pengadilan Distrik Tianhe pada September 2018. Dia menyewa dua pengacara untuk membantu mengajukan banding atas kasusnya. Pengadilan tinggi tidak menerima bandingnya sampai hampir dua bulan kemudian.
Sementara pengacara Yang (pria) mempertanyakan ilegalitas bukti melawan Yang dan menuntut pemeriksaan terbuka atas banding, hakim tetap menguatkan hukuman pada tanggal 24 Januari 2019, tanpa pernah berbicara dengan pengacara.
Sebelum hukuman terakhirnya, Yang telah menjalani delapan tahun penjara antara tahun 2002 dan 2010 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong.
Kantor 610 di Balik Layar
Kantor 610 adalah lembaga di luar kerangka hukum, seperti Gestapo yang secara khusus dibentuk pada tanggal 10 Juni 1999 untuk melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong.
Kantor 610 yang bertanggung jawab atas penganiayaan, para hakim Tiongkok hanya menjadi stempel karet dalam kasus-kasus praktisi.
Dalam surat persetujuan kepada Pengadilan Zengcheng tentang hukuman tiga tahun Lin Jinhong (wanita) pada tahun 2013, seorang hakim di Pengadilan Tinggi Kota Guangzhou memerintahkan hakim pengadilan rendah untuk meminta persetujuan tambahan dari Kantor 610 di tingkat yang berbeda sebelum mengumumkan putusan.
Selain itu, ia meminta pengadilan yang lebih rendah mengatur sesi pencucian otak Lin setelah hukuman tersebut sehingga memaksa dia untuk menulis pernyataan untuk melepaskan Falun Gong, yang akan dimasukkan dalam dokumen kasusnya.
Denda Pengadilan
Selain hukuman penjara, banyak praktisi Falun Gong juga didenda oleh pengadilan antara 3.000 hingga 10.000 yuan sebagai bagian dari pemerasan keuangan.
Niu Ben (pria), seorang desainer grafis, dihukum (hukuman penjara tidak diketahui) dan didenda 5.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Haizhu pada tahun 2016. Ketika ia dipenjara, pengadilan memperoleh akses ke rekening bank pribadinya dan menyita saldo 2.177,71 yuan di rekeningnya.
Lian Guangzhu (wanita) dijatuhi hukuman lima tahun dan didenda 10.000 yuan oleh Pengadilan Jiaoling pada tanggal 19 Agustus 2016. Dia mengajukan banding atas putusan, tetapi tidak berhasil. Dia dibawa ke Penjara Wanita Kota Guangzhou dan mulai dipenjara pada tanggal 21 Desember 2016.
Pada Maret 2017, keluarga Lian (wanita) menemukan pembayaran pensiunnya telah dihentikan. Satu bulan kemudian, suaminya diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda 10.000 yuan. Dia menolak dan berpendapat bahwa pihak berwenang sudah memenjarakan dan menahan pensiunnya.
Staf pengadilan mengancamnya bahwa keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan hukuman 2.000 yuan satu bulan kemudian. Selain itu, suaminya juga menghadapi penahanan jika ia menolak pembayaran dan pihak berwenang masih bisa menarik uang dari rekening pensiunnya. Suaminya akhirnya dipaksa membayar denda 10.000 yuan.
Li Qinghua, (wanita) seorang mantan akuntan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 5.000 yuan pada tanggal 21 Februari 2019 oleh Pengadilan Distrik Haizhu, karena mengirim surat berisi informasi tentang Falun Gong kepada seorang mantan kolega.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Judge Upholds Guangdong Man's Eight-year Sentence for His Faith Without Following Legal Procedure
Graphic Designer Detained for 8 Months and Counting Because of His Faith