(Minghui.org) Baru-baru ini, kasus terhadap seorang penduduk Kota Dalian diajukan kepada jaksa penuntut setelah dua kali dikembalikan ke polisi karena tidak cukup bukti.
Liu Xiaoxiong, 32 tahun, seorang insinyur perangkat lunak di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, ditangkap pada tanggal 25 Juli 2018 karena memposting informasi tentang Falun Gong di platform media sosial Tiongkok yang populer.
Falun Gong yang juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.
Polisi pertama kali menyerahkan kasus Liu ke Kejaksaan Distrik Gaoxinyuan pada tanggal 15 Oktober 2018. Jaksa Zou Daming dua kali mengembalikan kasus Liu ke polisi pada Desember 2018 dan lagi pada Februari 2019. Zou memerintahkan polisi memindahkan data digital yang ditemukan di Komputer Liu ke CD setelah mengembalikan kasusnya untuk pertama kalinya.
Pengacara Liu curiga bahwa penuntut dan polisi berusaha memanipulasi data untuk menuntut kliennya.
Keluarga Liu telah mencoba mengunjungi dan telah menghubungi jaksa Zou selama beberapa bulan terakhir. Sampai saat ini, Zou telah menolak untuk bertemu atau berbicara dengan mereka.
Menurut hukum pidana Tiongkok, jaksa penuntut harus membatalkan kasus jika ia menemukan bahwa bukti yang diajukan oleh polisi untuk ketiga kalinya masih belum cukup untuk mendakwa tersangka.
Keluarga Liu meminta jaksa Zou untuk membuat keputusan berdasarkan hukum dan hati nuraninya, dan segera membebaskan orang yang mereka cintai.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Procuratorate Returns Case Against Dalian Engineer Under Pressure from His Supporters
Dalian Software Engineer Arrested after Being Deceived by Police