(Minghui.org) Pengadilan Tinggi Kota Handan memutuskan pada tanggal 17 April 2019, untuk menegakkan hukuman penjara dua praktisi Falun Gong tanpa mengadakan persidangan terbuka.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan kultivasi yang terdiri dari latihan dan mengikuti prinsip-prinsip Sejati, Baik, Sabar. Yang ditekan oleh rezim komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.
Hou Qiaozhen dan Zhang Peiying dari Kabupaten Ci, Provinsi Hebei, ditangkap pada tanggal 16 Mei 2018, karena berbicara dengan orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Mereka telah ditahan di Pusat Penahanan No. 3 Kota Handan.
Kedua wanita itu disidangkan di Pengadilan Kabupaten Ci pada tanggal 24 Desember 2018. Zhang harus dibawa ke ruang sidang oleh petugas pengadilan karena dia tidak bisa berjalan setelah mengalami penyiksaan "peregangan" di pusat penahanan. Anggota keluarga mereka diizinkan untuk menghadiri sidang mereka.
Mereka dihukum tiga hari kemudian. Hou, seorang pensiunan guru berusia 77 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun dan didenda 2.000 yuan. Zhang dijatuhi hukuman satu tahun dan sepuluh bulan dan didenda 1.000 yuan.
Sebagai akibat dari kondisi yang buruk dan penganiayaan di pusat penahanan, Hou menderita anemia berat dan tekanan darah rendah. Dia kehilangan kesadaran dan dirawat di rumah sakit beberapa kali. Tetapi pihak berwenang menolak untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan dan berencana untuk memindahkannya ke penjara.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Two Hebei Province Residents Appeal Prison Sentences for Their Faith
Ms. Zhang Peiying Tortured in Handan City No. 3 Detention Center
District Court in Handan City Secretly Sentences Ms. Hou Qiaozhen to Three Years
70-Year-Old Retired Teacher Detained Again, Previous Imprisonment Severely Damaged Her Health