(Minghui.org) Seorang penduduk di Kota Suining, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Yuan Qiongxiu, berusia 67 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 6 Juni 2018. Polisi menyita komputer, printer, serta buku-buku Falun Gong dan materi terkait.
Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan setempat pada September 2018. Dia muncul di Pengadilan Distrik Chuanshan pada tanggal 10 April 2019 dan memberikan kesaksian di pembelaannya sendiri. Dia menggambarkan kesehatannya meningkat dan karakternya meningkat setelah belajar Falun Gong.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara pada akhir persidangan. Dia dipindahkan dari Pusat Penahanan Yongxing ke Penjara Longquanyi di Kota Chengdu pada tanggal 23 April 2019. Dia telah diberitahu bahwa keluarganya tidak akan diizinkan mengunjunginya sampai dua bulan kemudian.