(Minghui.org) Meskipun seorang wanita berusia 67 tahun menderita kanker rahim saat ditahan karena mengungkap penganiayaan keyakinannya pada Falun Gong, ia masih dihukum dua tahun penjara dan didenda 10.000 yuan. Ketika dia dibebaskan dengan alasan kesehatan, polisi terus mengganggunya dan dia dengan cepat memburuk. Dia meninggal pada tanggal 29 April 2019.
Sehari setelah Hou Lifeng meninggal, suaminya menerima tagihan dari pengadilan setempat, menuntut dia membayar denda 10.000 yuan. Mereka mengancam akan menangkap dan menahannya jika dia menolak membayar denda.
Hou Lifeng dan suaminya, Liu Chun
Putra dan putri Hou, Liu Zhigui dan Liu Zhiyin, menyerukan pembebasan orang tua mereka di depan Diet Nasional (legislatif bikameral Jepang) pada tanggal 15 Juni 2018.
Hou, seorang penduduk Kabupaten Fangzheng, Provinsi Heilongjiang, dan ibu dari dua warga Jepang, ditangkap pada tanggal 12 Juni 2018, ketika membagikan informasi tentang Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Polisi menggeledah rumahnya dan menyita materi Falun Gong dan uang kertas dengan informasi tentang latihan yang tercetak di atasnya.
Mengingat sensor informasi yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong telah menggunakan cara-cara kreatif untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan, termasuk mencetak pesan pada uang kertas.
Polisi menginterogasi dan memukuli Hou sebelum membawanya ke Pusat Penahanan No.2 Harbin, di mana ia menderita kanker. Dia pingsan beberapa kali karena sakit akut di perut bagian bawah, tetapi dia tidak mendapatkan perawatan medis yang semestinya.
Pada tanggal 15 Agustus 2018, polisi menyerahkan kasus Hou ke Kejaksaan Kabupaten Yilan, yang kemudian mendakwanya. Mereka memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kabupaten Yilan pada tanggal 5 September.
Hou muncul di pengadilan pada 26 September dan dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 27 November. Hakim mengatakan dia tidak diizinkan untuk mengajukan banding atas putusannya.
Ketika dia dipindahkan ke Penjara Wanita Harbin pada Desember 2018, dia sangat lemah dan tidak bisa berjalan. Para penjaga membawanya ke rumah sakit, di mana dia didiagnosis menderita kanker rahim stadium lanjut. Petugas rumah sakit mengatakan mereka tidak bisa menyembuhkannya.
Khawatir kemungkinan kematiannya di penjara, pihak berwenang menyetujui pembebasan bersyarat medis Hou.
Ketika Hou kembali ke Kabupaten Fangzheng pada awal 2019, Zhao Chundong, kepala Divisi Keamanan Domestik, tidak membiarkannya pulang. Zhao bersikeras bahwa dia tetap tinggal di rumah sakit.
Setelah Rumah Sakit Kabupaten Fangzheng menolak menerimanya, dia akhirnya kembali ke rumah pada tanggal 1 Maret. Pada saat itu, dia benar-benar kehilangan kemampuan untuk merawat dirinya sendiri, namun Zhao masih mengancam bahwa dia akan menangkapnya lagi dan mengirimnya kembali ke penjara jika dia terus berlatih Falun Gong.
Polisi dan anggota komite perumahan terus mengganggu dan mengawasinya di hari-hari terakhirnya. Pada akhir Maret, mereka kembali lagi dan menuntut dia menulis laporan pemikiran untuk melepaskan Falun Gong. Karena sering diganggu dan diintimidasi, Hou tidak pernah pulih. Dia meninggal sekitar jam 1 pagi pada tanggal 29 April 2019.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Mother of Japanese Residents Developed Uterine Cancer during Detention in China for Her Faith
Fangzheng County Resident Ms. Hou Lifeng Sentenced to Two Years in Prison